Kantor Imigrasi Bekasi Mulai Dibuka Kembali Pada 15 Juni 2020
Pelayanan imigrasi yang dibuka yaitu ITK, ITAS, ITAP, paspor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Non TPI Kelas II Bekasi, Jawa Barat, mulai kembali membuka layanan keimigrasian untuk masyarakat umum pada Senin (15/6). Kantor tersebut sempat tutup karena adanya pandemik COVID-19.
"Mulai Senin (15/6) kami sudah melayani masyarakat kembali," kata Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Kelas II Bekasi Petrus Teguh Aprianto di Bekasi, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Sabtu (13/6) .
Baca Juga: Imigrasi Bali Masih Melayani Pembuatan Paspor Haji
1. Pelayanan imigrasi yang dibuka untuk umum antara lain ITK, ITAS, ITAP, dan paspor
Dia mengatakan, pelayanan yang dibuka untuk umum terkait dengan izin tinggal bagi orang asing. Misalnya Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Selain itu, pelayanan pembuatan paspor juga akan dibuka. Namun, pendaftaran antrean akan terlebih dulu dilakukan secara daring.
"Antrean online sudah bisa dibuka untuk masyarakat melalui akses imigrasi.go.id," kata Petrus.
Baca Juga: Mulai Senin Kantor Imigrasi Yogyakarta Kembali Layani Pembuatan Paspor