TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenag Rilis Video Tata Cara Haji Daring di Tengah Pandemik COVID-19

Setiap video berdurasi singkat agar mudah dipahami

Ilustrasi Jemaah Haji (Dok. Kemenag)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyiapkan 20 serial video manasik haji daring di channel YouTube Kementerian Agama. Video itu bertujuan untuk bahan pembelajaran pelaksanaan ibadah haji bagi umat Islam, khususnya calon jemaah haji Indonesia.

“Alhamdulillah wa syukurilah, dalam kesempatan yang baik ini, Subdit Bimbingan Jemaah Direktorat Bina Haji telah menyiapkan video pembelajaran yang saya rasa cukup komprehensif, sangat bagus, mudah dan simple untuk dipahami calon jemaah haji untuk mempelajari seluk beluk manasik haji,” tutur Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali melalui keterangan tertulis pada Jumat (1/5).

Lalu, apakah publik akan terbantu dengan disediakannya video itu ketimbang mempraktikan secara langsung?

Baca Juga: Jika Ibadah Haji Harus Ditunda, Itu Bukan untuk Pertama Kalinya

1. Video tersebut memuat pemahaman konseptual ibadah haji dan tata cara pelaksanaan haji

Tangkapan layar video pedoman haji dan umrah oleh Kemenag

Ia menyampaikan, isi konten video berisi tentang pemahaman konseptual ibadah haji. Video itu juga sekaligus memuat tata cara pelaksanaan ibadah haji dan umrah sesuai dengan prosedur yang ditentukan agama atau sesuai dengan syariat.

“InsyaAllah ini akan menjadi manfaat besar bagi calon jemaah haji,” ujar Nizar. 

Ia menekankan pemahaman calon jemaah terkait manasik haji ini penting, agar mereka dapat melaksanakan sekaligus meresapi makna ritual ibadah haji.

“Dan pada akhirnya nanti, insyaAllah calon jemaah haji dapat menguasai di luar kepala, sehingga jemaah haji akan mampu melaksanakan ibadah haji dengan baik dan benar sesuai ketentuan syar’i, dan insyaAllah akan memperoleh haji mabrur,” imbuhnya. 

2. Video online manasik berisi cara alternatif pembinaan manasik haji di kala pandemik COVID-19

Jemaah haji Indonesia pada musim haji 1440H (Dok. Kemenag)

Di tempat terpisah, Direktur Bina Haji Kemenag Khoirizi menyampaikan sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan pembinaan manasik kepada calon jemaah haji Indonesia. Dalam suasana pandemik COVID-19 ini, manasik tidak dimungkinkan untuk dilaksanakan secara tatap muka sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. 

Maka, untuk memenuhi kewajiban ini, Kementerian Agama melalui Ditjen PHU melakukan adaptasi dan inovasi manasik haji dengan memberikan manasik secara daring.

“Video ini salah satu inovasi sekaligus komitmen Kementerian Agama yang telah mencanangkan tahun 2020 sebagai tahun manasik haji,” katanya.

Baca Juga: Dapat Sinyal Positif dari Arab, Amphuri Optimistis Haji Tetap Digelar 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya