TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov DKI Gandeng 26 Rumah Sakit Swasta untuk Rawat Pasien COVID-19

Hal itu untuk memastikan ketersediaan tempat tidur pasien

Ilustrasi IGD. (IDN Times/Besse Fadhilah)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melibatkan 26 rumah sakit (RS) swasta untuk dijadikan RS rujukan penanggulangan COVID-19.

"Untuk saat ini akan menambah 26 rumah sakit swasta yang akan kita libatkan sebagai rumah sakit COVID-19," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).

Baca Juga: Semakin Penuh, Pemprov DKI Siapkan Lahan Makam Baru untuk Pasien COVID

1. Bukan hanya RS, Pemprov DKI juga akan pastikan ketersediaan obat-obatan COVID-19

RSUD Koja, Jakarta Utara (IDN Times/Besse Fadhilah)

Riza menjelaskan, sebelumnya Pemprov DKI telah menjadikan 13 RSUD di Jakarta sebagai RS khusus COVID-19 sebagai upaya penanggulangan COVID-19 di Ibu Kota. Untuk menambah kapasitas tempat tidur, maka pemprov akan terus melibatkan RS lain untuk penanganan pandemik.

Bukan hanya itu, Riza juga memastikan ketersediaan obat-obatan untuk kasus COVID-19 di Jakarta.

"Pemprov akan terus menambah kapasitas tempat tidur isolasi, ICU, alat pelindung diri (APD) serta akan kembali merekrut tenaga kesehatan untuk membantu penanganan COVID-19," katanya.

2. PSBB Jakarta diperpanjang hingga 11 Oktober 2020

Ilustrasi Pelanggar PSBB (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil kebijakan untuk melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 11 Oktober 2020. Kebijakan tersebut berdasarkan data kondisi di Jakarta dan wilayah-wilayah penyangga yang masih membutuhkan kebijakan tersebut.

"Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus COVID-19 di Jabodetabek, Menko Kemaritiman dan Investasi menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat, sehingga perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan. Menko Marves juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu," kata Anies dalam keterangannya, Kamis 24 September 2020.

Baca Juga: Anies: Penambahan Kasus Corona di DKI Berkurang 12 Persen Setelah PSBB

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya