Tak Ada Asas Pancasila di AD/ART FPI, PBNU: Ya Tulis, Gitu Aja Repot!
Sobri sebut FPI Pancasila, tapi diam karena tak mau berisik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polemik perpanjangan izin organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) masih bergulir. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, perpanjangan izin FPI tersendat karena ada visi misi FPI yang tidak sejalan dengan Pancasila, sehingga perlu didiskusikan lebih dalam lagi.
Bahkan, dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI tidak ada tulisan tentang berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Hal itu pun menambah polemik perpanjangan izin FPI.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Marsudi Syuhud, menanggapi hal tersebut dengan santai. Menurutnya, FPI hanya tinggal menuliskan berasaskan Pancasila dan UUD 1945 dalam AD/ART.
"Apa beratnya tinggal nulis gitu doang, kalau tadi secara verbal sudah dijelaskan FPI berasaskan Pancasila, kan tinggal tulis begitu kasih ke Mendagri gak akan ada polemik, tulis aja, gitu aja kok repot," ujar Marsudi dalam acara Indonesia Lawyers Club yang disiarkan TVOne, Selasa (3/2).
Baca Juga: Penjelasan FPI soal Khilafah Islamiyah di AD/ART yang Bermasalah
1. FPI sebut tidak harus mencantumkan berasaskan Pancasila dan UUD 1945 pada AD/ART organisasi
Namun, menurut Ketua DPP FPI Sobri Lubis, FPI tidak harus mencantumkan berasaskan Pancasila dan UUD 1945 pada AD/ART. Sobri menjelaskan, pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, tidak ada lagi peraturan semacam itu.
"Harus tercantum di AD/ART soal Pancasila itu seingat saya sudah tidak ada lagi kewajiban di AD/ART ormas, tapi (ada) di persyaratan, persyaratan SKT(Surat Keterangan Terdaftar)" ujarnya.