Wah, Maluku Cuma Ada 2 Calon Independen yang Penuhi Syarat Pilkada!
Calon independen Kabupaten Kepulauan Aru tak penuhi syarat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua KPU Maluku, Samsul Rifan Kubangun mengatakan bahwa hanya ada dua calon perorangan alias calon independen di sana yang memenuhi syarat untuk turut dalam Pilkada 2020 yaitu dari Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Seram Bagian Timur.
"Dari pemenuhan syarat jumlah minimal dukungan berdasarkan tahapan persiapan berkaitan dengan jumlah dukungan maka KPU kabupaten sudah melakukan rekapitulasi perbaikan," katanya di Ambon seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (25/8/2020).
Baca Juga: Jambi, Maluku Utara dan NTT Tidak Ada Kasus Meninggal akibat COVID-19
1. Calon perorangan dari Kabupaten Kepulauan Aru tidak memenuhi syarat minimal dukungan
Ia menjelaskan, dari rekapitulasi perbaikan itu terlihat ada tiga dari empat kabupaten yang memiliki calon perseorangan. Khususnya untuk calon perorangan dari Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Seram Bagian Timur memenuhi syarat jumlah minimal dukungan yang dipersyaratkan.
Sedangkan, untuk calon perorangan di Kabupaten Kepulauan Aru tidak memenuhi syarat minimal dukungan yang dipersyaratkan sesuai yang mereka sampaikan ke KPU kabupaten.
"Dari situ nanti menjadi satu proses lagi untuk melakukan pendaftaran calon pada masa pendaftaran pada 4-6 September 2020," ujarnya.
Baca Juga: Mantul! Ekonomi Maluku dan Papua Paling Kinclong di Triwulan II 2020