WFH Bagi ASN Diperpanjang Hingga 4 Juni 2020
Jokowi minta warga damai dengan corona jelang #normalbaru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperpanjang pelaksanaan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga (4/6). Kebijakan itu menyesuaikan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Menpan RB, Tjahjo Kumolo menetapkan perpanjangan kebijakan WFH bagi ASN dalam surat edaran nomor 57/2020 tanggal (28/5) kemarin.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diminta untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.
Lalu, setelah (4/6) apakah para ASN diminta untuk masuk bekerja ke kantor?
Baca Juga: 4 Instruksi Jokowi Jelang Penerapan New Normal di Sektor Pariwisata
1. Perpanjangan WFH memperhatikan arahan Presiden Jokowi untuk penyusunan new normal
Pada SE tersebut dijelaskan perpanjangan masa WFH bagi ASN memperhatikan arahan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru atau new normal yang mendukung produktivitas kerja. Adanya tatanan kehidupan baru yang dimaksud adalah pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Selain itu, Kementerian PANRB tetap berpedoman pada Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional.
SE Menteri PANRB No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 54/2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 57/2020 tersebut.
Baca Juga: Cegah COVID-19, Pemkot Bandung Izinkan ASN WFH kecuali Lurah!