Kasus SMA SPI, Kuasa Hukum JE Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
Kasus yang dilaporkan tidak benar dan belum terbukti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batu, IDN Times - Polemik mengenai pelaporan kasus dugaan pelecehan seksual dan kekerasan yang terjadi di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu terus berlanjut. Dalam laporan korban yang didampingi Komnas Perlindungan Anak ke Polda Jatim, kasus tersebut menyeret nama founder dari SPI berinisial JE. Kuasa hukum JE membantah kalau kliennya melakukan tindakan yang dituduhkan.
Baca Juga: Polisi Segera Gelar Perkara Dugaan Kekerasan Seksual SMA SPI
1. Sebut semua tuduhan tidak benar dan belum terbukti
Kuasa Hukum JE, Recky Benadus Surupandy menjelaskan, sejauh ini tuduhan yang diarahkan kepada kliennya tersebut tidak benar. Namun pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menyebut bahwa Komnas Perlindungan Anak bersama para terduga korban memiliki hak untuk melakukan upaya hukum. Hal yang sama juga berlaku bagi kliennya yang memiliki hak yang sama untuk melakukan upaya hukum atas pelaporan yang diarahkan kepada dirinya.
"Kami kuasa hukum JE selaku terlapor di Polda Jatim menilai bahwa upaya hukum berupa pengaduan kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Hak mutlak yang dimiliki oleh masing-masing Warga Negara Indonesia. Tetapi perlu diiingat bahwa setelah melakukan laporan maka diikuti kewajiban untuk membuktikan kebenaran atas pengaduan maupun pelaporan sebagaimana dimaksud," terangnya Senin (31/5/2021).
Baca Juga: Pemilik Sekolah Ternama Kota Batu Diduga Cabuli dan Eksploitasi Siswa
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.