TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ada Publisher’s Rights, Sri Mulyani: Jaga Jurnalisme Berkualitas

Menkeu menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani pada acara Editor's Talk Forum Pemred di Galeri Fotojurnalistik Antara, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024) (IDN Times/Amara Zahra)

Jakarta, IDN Times – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan, teknologi menciptakan demokratisasi pemberitaan yang membuat semua orang sekarang bisa membuat dan menjadi sumber berita. Menurutnya, hal itu menjadi dasar pemerintah menyoroti masalah jurnalisma yang berkualitas.

“Memang persoalannya adalah bagaimana kita tangani yang membuat demokratisasi dari jurnalisme itu. Ternyata gak perlu berkualitas, karena makin kontroversial makin dikonsumsi,” kata dia, pada acara Editor’s Talk Forum Pemred di Galeri Foto Jurnalistik Antara, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu  (27/3/2024). 

Topik ini ini dia angkat seiring dengan pembahasan mengenai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 31 Tahun 2021 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang juga disebut sebagai Publisher’s Rights. 

Pada kesempatan itu, Sri juga menuturkan bahwa kekhawatiran yang harus dipegang oleh semua orang sekarang adalah bagaimana rakyat tidak semakin terjun ke jurnalisme yang tidak berkualitas. 

Berikut IDN Times sajikan informasinya.

Baca Juga: Sri Mulyani Lapor Kasus ke Kejagung, MAKI: KPK Mulai Gak Dianggap

1. Perlu instrumen yang bisa mencegah hoaks dan degradasi kualitas jurnalsime

Menteri Keuangan Sri Mulyani pada acara Editor's Talk Forum Pemred di Galeri Fotojurnalistik Antara, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024) (IDN Times/Amara Zahra)

Sri menyampaikan ada keperluan untuk mencegah masyarakat lebih banyak mengonsumsi bahan jurnalisme yang berkualitas buruk. 

“Ini sebetulnya peran negara, sih,” kata dia. 

Terkait hal ini, dia juga menuturkan bahwa jika benar-benar ingin mencegah adanya hoaks dan degradasi kualitas dari jurnalisme, perlu lebih dipikirkan instrumen apa yang dapat membantu melakukan itu. 

Sri pun memberikan contoh dari pengalamannya di bidang keuangan.

Dia menjelaskan, “Sebagai Menteri Keuangan, ya. Instrumen fiskal itu namanya. Kalau rokok berbahaya, di-cukai-in. Jadi barang berahaya memang kemudian salah satu instrumen adalah mencegah melalui cukai.”

2. Data adalah basis untuk berbisnis di era digital

Acara Editor's Talk Pemred di Galeri Fotojurnalistik Antara, Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu (27/3/2024) (IDN Times/Amara Zahra)

Ada pula disrupsi digital di luar masalah demokratisasi, yakni platform digital yang keunggulannya melemahkan media-media tradisional. Sebab, dengan platform digital, selalu ada sesuatu baru yang muncul. 

Sri menjelaskan bahwa media tradisional tidak bisa melacak dengan rinci berapa users yang menggunakan media tersebut. Sedangkan media digital seperti streaming dapat mengetahui semuanya mulai dari algoritma dan selera user itu. 

“Sementara di era digital, data is the new oil. Anda gak punya data? Anda gak punya basis untuk berbisnis. Jadi dalam hal ini, karena di dalam era digital ini, adalah semua menjadi precise (dalam menargetkan user)” ujar Sri. 

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Implementasi Pajak Digital Masih Sulit

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya