Ada Publisher’s Rights, Sri Mulyani: Jaga Jurnalisme Berkualitas
Menkeu menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan, teknologi menciptakan demokratisasi pemberitaan yang membuat semua orang sekarang bisa membuat dan menjadi sumber berita. Menurutnya, hal itu menjadi dasar pemerintah menyoroti masalah jurnalisma yang berkualitas.
“Memang persoalannya adalah bagaimana kita tangani yang membuat demokratisasi dari jurnalisme itu. Ternyata gak perlu berkualitas, karena makin kontroversial makin dikonsumsi,” kata dia, pada acara Editor’s Talk Forum Pemred di Galeri Foto Jurnalistik Antara, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Topik ini ini dia angkat seiring dengan pembahasan mengenai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 31 Tahun 2021 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang juga disebut sebagai Publisher’s Rights.
Pada kesempatan itu, Sri juga menuturkan bahwa kekhawatiran yang harus dipegang oleh semua orang sekarang adalah bagaimana rakyat tidak semakin terjun ke jurnalisme yang tidak berkualitas.
Berikut IDN Times sajikan informasinya.
Baca Juga: Sri Mulyani Lapor Kasus ke Kejagung, MAKI: KPK Mulai Gak Dianggap
1. Perlu instrumen yang bisa mencegah hoaks dan degradasi kualitas jurnalsime
Sri menyampaikan ada keperluan untuk mencegah masyarakat lebih banyak mengonsumsi bahan jurnalisme yang berkualitas buruk.
“Ini sebetulnya peran negara, sih,” kata dia.
Terkait hal ini, dia juga menuturkan bahwa jika benar-benar ingin mencegah adanya hoaks dan degradasi kualitas dari jurnalisme, perlu lebih dipikirkan instrumen apa yang dapat membantu melakukan itu.
Sri pun memberikan contoh dari pengalamannya di bidang keuangan.
Dia menjelaskan, “Sebagai Menteri Keuangan, ya. Instrumen fiskal itu namanya. Kalau rokok berbahaya, di-cukai-in. Jadi barang berahaya memang kemudian salah satu instrumen adalah mencegah melalui cukai.”