Menuju Bonus Demografi 2045, Lapangan Kerja dan SDM Perlu Disiapkan
Untuk memanfaatkan 70 persen penduduk usia produktif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Indonesia akan mencapai bonus demografi pada 2045, dengan 70 persen dari populasinya berada di usia produktif antara 15-64 tahun. Jika hal ini tidak dimanfaatkan dengan baik maka akan sia-sia.
Oleh karena itu, salah satu hal yang menjadi fokus penting pemerintah adalah perluasan lapangan kerja. Selain itu, bagaimana negara dapat menyiapkan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk menyesuaikan kebutuhan dunia usaha.
“Apa yang sudah dilakukan dalam konteks penyiapan SDM, ini menjadi hal yang sangat penting. Karena kita tahu tidak ada satu negara yang maju tanpa kualitas SDM yang baik,” kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Nunung Nuryartono.
Hal tersebut diungkapkan saat webinar bertajuk “Pemilu 2024: Strategi Perluas Lapangan Kerja”, yang diselenggarakan oleh Forum Merdeka Barat 9 pada Senin (5/2/2024).
Selain Nunung, dua narasumber lainnya yang hadir, yakni Peneliti dan Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjuddin Noer Effendi; dan Wakil Ketua Bidang Tenaga Kerja Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Darwoto.
Pada kesempatan ini, mereka berdiskusi bersama tentang sejauh apa pemerintah telah berupaya dalam menyiapkan lapangan kerja dan SDM, terutama menuju Indonesia Emas 2045.
Baca Juga: TKN Gelar Festival, Eks Mendag Ingatkan Bonus Demografi
1. Industri padat karya harus lebih dikuatkan
Dengan maraknya perkembangan teknologi dan digitalisasi, banyak industri yang hanya fokus investasi kepada sektor padat kerja, yaitu industri yang dalam produksinya cenderung lebih banyak menggunakan mesin, dibandingkan dengan industri padat karya, yang lebih banyak menggunakan tenaga kerja manusia.
“Inilah yang harus menjadi concern pemerintah, bahwa kepastian hukum harus dilakukan karena persaingan kita dalam industri (padat karya) ini selain dengan Vietnam, juga dengan negara-negara seperti Bangladesh, dan India,” ujar Darwoto.
Dia menambahkan, hal ini perlu diperhatikan khususnya untuk industri-industri padat karya yang sekarang masih menjanjikan, seperti tekstil dan produk tekstil. Dengan demikian, tidak hanya investasi terhadap padat modal, tetapi juga investasi terhadap padat karya.
Darwoto menjelaskan, apa yang dilakukan pemerintah melalui Kemenko PMK sebenarnya sudah bagus dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Sistem Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Peraturan ini mengatur pendidikan tinggi vokasi dan pelatihan vokasi untuk menyiapkan SDM yang kompeten.
“Tetapi yang kita lihat sekarang ini, bagaimana tataran implementasinya di lapangan sampai ke level bawah,” ujar dia.
Baca Juga: Ganjar-Mahfud Bakal Sediakan 17 Juta Lapangan Kerja