9 Polisi Polda Metro Terancam Dipecat Usai Aniaya Korban hingga Tewas
Bakal jalani sidang etik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebanyak sembilan anggota polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang korban berinisial DK (38) hingga meninggal dunia. Korban diduga adalah seorang terduga pelaku narkoba.
Dari sembilan anggota polisi ini, tujuh sudah ditangkap dan ditahan. Kemudian satu orang masih buron dan masih dalam pencarian.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nursyah Putra, menjelaskan, para polisi yang menganiaya korban hingga tewas ini terancam dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
“Kami sudah bekerja sejak kemarin sampai hari ini bekerja sama dengan Ditreskrimum,” kata Nursyah Putra di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023) malam.
“Telah menerapkan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 Kode Etik Polri berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) RI Tahun 2003 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada seluruh anggota,” kata dia.
Baca Juga: Polda Metro: Anggota Terlibat Pidana Terancam Dipecat, No Tolerance!
Baca Juga: Polda Metro Akan Tetapkan Tersangka Baru Kasus TPPO Jual Ginjal
1. Para tersangka akan jalani pemeriksaan kode etik
Nursyah menjelaskan, saat ini Propam Polda Metro Jaya tengah melengkapi berkas pemeriksaan untuk dilakukan proses sidang etik.
Dia mengatakan, ketujuh anggota polisi yang berhasil ditangkap telah ditahan dan diserahkan ke penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Adapun ketujuh anggota polisi yang sudah ditangkap adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Sementara satu anggota berinisial S masih DPO.
“Kami akan tingkatkan di sidang kode etik dan kami akan berusaha menyelesaikan permasalahan ini,” kata dia.
Baca Juga: Dalami Kasus TPPO Jual Ginjal, Penyidik Polda Metro Bertolak ke Bali
Baca Juga: Polda Metro: 3 Petugas Imigrasi Tersangka TPPO Jual Ginjal ke Kamboja