TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

AMSI Pertanyakan Kelanjutan Regulasi Publisher Rights ke Dewan Pers

Sebut sudah ada di pemerintah

Audiensi AMSI bersama Dewan Pers membahas kelanjutan publisher right. (Dok. AMSI).

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) bertemu Dewan Pers untuk mempertanyakan perkembangan regulasi Publisher Rights yang ditunggu industri media siber.

Tanpa ada regulasi yang jelas, media siber cenderung tidak mendapatkan insentif dari berita atau konten mereka yang diambil platform digital.

Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut, mengatakan, regulasi Publisher Rights perlu segera diterbitkan. Hal ini penting agar tidak menimbulkan persepsi seolah pemerintah lebih berpihak pada platform dibandingkan keberlangsungan media siber yang berjumlah 45 ribu lebih.

"Sebetulnya ini bukan rahasia lagi. Kita semua ikuti perkembangan dan proses penyusunan Publisher Rights. Kenapa kami minta update-nya? Karena perkembangan cepat sekali. Jangan sampai regulasi, begitu Presiden teken, bisa jadi tidak relevan lagi dengan industri media yang berkembang demikian cepat," kata pria yang akrab disapa Kak Wens, dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga: Pesan Jokowi ke Dewan Pers: Jangan Hanya Ngomong Kebebasan Pers

Baca Juga: Presiden Jokowi: Total Biaya Tol Cisumdawu Rp18,3 Triliun

1. Media berperan jadi penyaring informasi hoaks jelang Pemilu 2024

IDN Times/Sukma Shakti

Jelang Pemilu 2024, Wens berpandangan, media diharapkan dapat mengambil peran sebagai penyaring informasi hoaks dan disinformasi.

Namun dikhawatirkan akan lebih banyak memproduksi konten-konten yang berpotensi viral dan click bait demi mengejar traffic, karena tidak adanya regulasi yang menjamin hak publisher.

Padahal, konten-konten yang viral atau click bait itu belum tentu merupakan informasi yang sejalan dengan kepentingan publik.

“Publisher Rights ini meredefinisi serta mengajak industri media agar menghasilkan konten-konten jurnalisme berkualitas untuk kepentingan publik,” ucap Wens.

Baca Juga: Menpora Diduga Terima Aliran Dana Rp27 M, Jokowi: Jangan Tanya Saya

2. Draf regulasi sudah di pemerintah

Konferensi Pers Dewan Pers terkait RKUHP (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Wakil Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya, menyambut baik inisiatif AMSI untuk mengawal perkembangan pembahasan Publisher Rights.

Menurut Agung, ada 17 pasal yang hingga kini menjadi persoalan dengan 3 poin utama, yakni Business to Business (B2B), data, dan algoritma.

Agung mengatakan, draf regulasi Publisher Rights saat ini sudah berada di tangan pemerintah.

"Pemerintah sudah dalam tahap pembahasan dengan kementerian terkait, Kemenko Polhukam, Kemenkominfo, dan Kemenkumham,” kata dia.

“Kami berterimakasih kepada AMSI yang terus mengingatkan kami di tengah padatnya kegiatan. Duduk bersama antara platform, publisher dan pemerintah merupakan gagasan bagus. Dewan Pers akan meneruskan gagasan ini ke Presiden Jokowi," sambungnya.

Baca Juga: RUU Kesehatan Disahkan DPR Hari Ini, Jokowi: Ya, Bagus

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya