Artis Bobby Joseph Jadi Tersangka Kasus Kepemilihan Tembakau Sintetis
Polisi amankan 0,46 gram barbuk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi akhirnya menetapkan artis Bobby Joseph sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan tembakau sintetis. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta, Kompol Achmad Ardhy, mengatakan saat ini penyidik telah menahan Bobby Joseph.
“Iya betul (sudah tersangka). Sementara kita tahan,” ujar Ardhy kepada wartawan, Senin (24/7/2023).
Ardhy mengatakan Bobby Joseph disangkakan Pasal 112 Subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: 31 Mei Hari Tanpa Tembakau Sedunia: Kenali Bahaya Nikotin
1. Mengaku terbiasa konsumsi tembakau sintetis
Sebelumnya, polisi menangkap artis Bobby Joseph terkait kasus kepemilikan tembakau sintetis di kediamannya, di Cinere, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2023).
Ardhy menuturkan, Bobby mengakui mengonsumsi dan menggunakan tembakau sintetis. Dalam penangkapan itu, penyidik turut mengamankan barang bukti tembakau sintetis seberat 0,46 gram.
“Kedapatan menyimpan dan memiliki juga sudah menggunakan atau biasa mengkonsumsi. Dia mengakui bahwa dia memegang dan memiliki," ujarnya.
Baca Juga: Bobby Joseph dan 9 Artis Ditangkap karena Narkoba Lebih dari Sekali