Aspri Wamenkumham Laporkan Balik Ketua IPW ke Bareskrim Polri
Bantah soal adanya dugaan gratifikasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Asisten Pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana, melaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Hal itu dilakukan setelah namanya disebut sebagai perantara dugaan tindakan gratifikasi Rp7 miliar yang dituduhkan pada Eddy Omar Sharif Hiariej.
Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTL/092/III/2023/BARESKRIM. Sugeng dilaporkan dengan dijerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
“Malam ini saya laporkan untuk merespons beliau (Sugeng Teguh Santoso) atas dugaan pencemaran nama baik saya,” ucapnya di Bareskrim Polri, Rabu (15/3/2023).
Baca Juga: Wamenkumham: Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapus dari RKUHP
1. Bantah tuduhan Ketua IPW
Yogi menegaskan semua tuduhan yang disampaikan Sugeng tidak benar. Termasuk, dugaan gratifikasi Rp7 miliar sebagaimana laporan Sugeng ke Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK).
“Nanti biar proses hukum yang menjawab semuanya siapa yang benar, siapa yang salah,” katanya.
Baca Juga: Pakar Hukum Sorot Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Tidak Obyektif