TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diserahkan ke Kejari, Mario Dandy dan Shane Dipastikan Sehat

Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas dinyatakan lengkap

Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas setelah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satryo (20), menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pantauan IDN Times, Mario Dandy terlihat memasuki Gedung Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya dengan tangan ditali pada Jumat (26/5/2023) sekitar pukul 13.43 WIB.

Saat dibawa ke Gedung Biddokkes, Mario Dandy terlihat berjalan kaki dari rumah tahanan (rutan) dan dikawal oleh sejumlah penyidik Polda Metro Jaya. Mario Dandy enggan menjawab pertanyaan sejumlah awak media dan hanya melemparkan senyuman.

Selang beberapa menit, tersangka lainnya, Shane Lukas juga memasuki Gedung Biddokkes Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga: Sebelum Diserahkan ke Kejari, Polisi Periksa Kesehatan Mario Dandy

1. Mario dan Shane dipastikan dalam kondisi sehat

Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas setelah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, Kepala Biddokkes Polda Metro Jaya, Kombes Hery Wijatmoko memastikan bahwa kondisi Mario Dandy dan Shane Lukas dalam keadaan sehat.

“Tadi sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokkes (Dokter dan Kesehatan) saya,” kata dia di Gedung Biddokkes Polda Metro Jaya, Jumat (26/5/2023).

Dengan kondisi ini, Hery menegaskan tidak ada hal-hal yang akan menghalangi proses penyerahan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

“Keduanya dalam keadaan sehat dan tidak ada hal yang menjadi halangan untuk pelaksanaan selanjutnya,” kata dia.

2. Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas telah dinyatakan lengkap

Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas setelah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas
perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah P21. Artinya, berkas hasil penyidikan perkara itu sudah lengkap.

"Pada hari ini 24 Mei Kejati telah menerbitkan berkas P21 untuk perkara Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Lumbantoruan," kata Wakajati Agus Sahat Sampe Tua Lumbangaol.

Baca Juga: Kubu AG Bingung Mario Dandy Belum Disidang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya