DPR Mau Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Pemerintah Menolak
Pemerintah mau bareng-bareng dengan DPR
Intinya Sih...
- Achmad Baidowi usulkan Jakarta jadi ibu kota legislatif dan parlemen
- Sekjen Kemendagri menolak usulan tersebut, pemerintah tetap akan pindah ke IKN secara bertahap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengusulkan supaya Jakarta ditetapkan sebagai ibu kota legislatif. Ia ingin kekhususan Jakarta ditambah supaya menjadi ibu kota khusus parlemen.
Dia mengatakan, DIM 572 Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
(RUU DKJ) sebetulnya sudah memayungi semua bahwa terkait dengan kesiapan pindahnya kementerian/lembaga menyesuaikan dengan kondisi lapangan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Dengan menjadi ibu kota parlemen, pria yang akrab disapa Awiek itu berpandangan bukan berarti tidak ada sama sekali aktivitas parlemen di IKN Nusantara. Aktivitas parlemen bisa juga dilakukan di IKN tapi pusat kegiatannya tetap berada di DKJ.
"Saya sempat berpikir begini kalau sekalian dibikin kekhususan bisa nggak DKJ Itu termasuk kekhususan menjadi ibukota legislatif, parlemen?" kata dia, dalam rapat panja RUU DKJ, di Jakarta, Senin (18/3/2024).
"Karena di sini tidak ada batas waktu, sekalian aja untuk legislasinya di DKJ, jadi keputusan DKJ ditambah juga bahwa menjadi ibukota parlemen atau ibukota legislatif," imbuhnya.
Baca Juga: Heru Budi: Status Jakarta Tinggal Setahap Lagi, Tunggu Perpres