TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPR Setuju Ketua Dewan Aglomerasi Jabodetabek Ditunjuk Presiden RI

Presiden RI bebas menunjuk, apakah wapres atau menteri

Gedung DPR/MPR (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui bahwa Ketua dan Anggota Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabek bakal ditunjuk oleh Presiden RI. 

Dengan demikian, kesepakatan ini membatalkan isi draf sebelumnya yang menyebutkan bahwa Kawasan Aglomerasi akan dipimpin oleh Wakil Presiden RI.

"Ketua dan anggota dewan kawasan ditunjuk oleh Presiden RI. Jadi setuju dengan rumusan baru ya?" kata Ketua Baleg RI, Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat pembasahan RUU DKJ, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

"Setuju!" seru Anggota Baleg yang hadir.

Baca Juga: Pimpin Aglomerasi DKJ, Wapres Diminta Tak Intervensi Daerah Otonom

1. Aturan penunjukan bakal diatur di dalam perpres

ilustrasi lalu lintas di kawasan Gatot Subroto, Jakarta (IDN Times/Amir Faisol)

Peraturan penunjukan Ketua dan Anggota Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabek tersebut nantinya akan diatur secara khusus dalam peraturan presiden (perpres). 

Kemudian, Presiden RI memiliki hak untuk menunjuk siapa yang akan ditugaskan dalam Dewan Aglomerasi Jabodetabek.

"Kemudian ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan itu diatur dalam perpres diatur dalam peraturan presiden lewat Presiden," imbuhnya. 

Anggota Baleg DPR RI dari F-PKS, Mardani Ali Sera sepakat dengan aturan tersebut mengingat Indonesia merupakan negara dengan sistem presidensial. Ia juga menyampaikan bahwa posisi jabatan tersebut cukup sensitif. 

"Saya setuju dengan draf yang dibuat pimpinan karena kita sistemnya adalah presidensial. Bedanya Papua tidak sensitif, kalau Jabodetabek itu super (sensitif)," kata dia.

Baca Juga: Wapres Bakal Pimpin Kawasan Aglomerasi, DPD Khawatirkan Dualisme 

2. Senator sempat kritik penunjukan wapres

Gedung DPR/MPR (IDN Times/Amir Faisol)

Rapat Baleg DPR RI yang digelar hari ini menyepakati, salah satunya membahas mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi di Jabodetabek setelah Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara. 

Jakarta akan masuk dalam kawasan aglomerasi bersama Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Posisi Ketua Dewan Aglomerasi tersebut sempat menuai sorotan karena dalam draf sebelumnya menyebutkan bahwa akan dipimpin oleh Wapres RI. Ketua Komite III DPD RI, Sylvia Murni khawatir dapat memunculkan dualisme kekuasaan.

"Atribusi kewenangan secara langsung kepada Wapres sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi dalam RUU ini harus dipertimbangkan sedemikian rupa agar tidak terjadi dualisme kekuasaan," kata dia.

Menurut senator asal DKI Jakarta itu, penugasan Wakil Presiden harus berdasarkan kewenangan mandat dari Presiden sebagai penanggung jawab tertinggi. Oleh karena itu, ia berharap Baleg DPR RI dan pemerintah bisa mempertimbangkan mandat Wapres mengurusi kawasan aglomerasi.

"Saya yakin ini sudah diperhitungkan dengan matang sebagai penanggung  jawab tertinggi. Saya yakin ini sudah diperhitungkan dan dipertimbangkan baik oleh Baleg DPR RI dan juga Kemendagri," kata dia.

Baca Juga: Pemerintah Arahkan Jakarta Jadi Kota Aglomerasi, Ditangani Wapres

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya