DPR Setuju Ketua Dewan Aglomerasi Jabodetabek Ditunjuk Presiden RI
Presiden RI bebas menunjuk, apakah wapres atau menteri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui bahwa Ketua dan Anggota Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabek bakal ditunjuk oleh Presiden RI.
Dengan demikian, kesepakatan ini membatalkan isi draf sebelumnya yang menyebutkan bahwa Kawasan Aglomerasi akan dipimpin oleh Wakil Presiden RI.
"Ketua dan anggota dewan kawasan ditunjuk oleh Presiden RI. Jadi setuju dengan rumusan baru ya?" kata Ketua Baleg RI, Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat pembasahan RUU DKJ, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
"Setuju!" seru Anggota Baleg yang hadir.
Baca Juga: Pimpin Aglomerasi DKJ, Wapres Diminta Tak Intervensi Daerah Otonom
1. Aturan penunjukan bakal diatur di dalam perpres
Peraturan penunjukan Ketua dan Anggota Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabek tersebut nantinya akan diatur secara khusus dalam peraturan presiden (perpres).
Kemudian, Presiden RI memiliki hak untuk menunjuk siapa yang akan ditugaskan dalam Dewan Aglomerasi Jabodetabek.
"Kemudian ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan itu diatur dalam perpres diatur dalam peraturan presiden lewat Presiden," imbuhnya.
Anggota Baleg DPR RI dari F-PKS, Mardani Ali Sera sepakat dengan aturan tersebut mengingat Indonesia merupakan negara dengan sistem presidensial. Ia juga menyampaikan bahwa posisi jabatan tersebut cukup sensitif.
"Saya setuju dengan draf yang dibuat pimpinan karena kita sistemnya adalah presidensial. Bedanya Papua tidak sensitif, kalau Jabodetabek itu super (sensitif)," kata dia.
Baca Juga: Wapres Bakal Pimpin Kawasan Aglomerasi, DPD Khawatirkan Dualisme