Hasto Jawab Tudingan Otto Hasibuan: Dulu Minta Mega Dihadirkan di MK
Hasto sebut Megawati kirim Amicus Curiae ke MK sebagai WNI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto heran, kubu Prabowo-Gibran menyatakan bahwa Megawati Soekarnoputri tidak pantas mengirimkan Amicus Curiae.
Hasto menduga, kubu Prabowo lupa bahwa mereka yang meminta supaya Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Megawati untuk memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) 2024.
Menurut dia, Megawati sudah sangat bersedia untuk menghadiri panggilan MK sebagai saksi dalam sedang sengketa Pilpres 2024. Namun, sampai persidangan selesai, Megawati belum menerima undangan untuk hadir sebagai saksi.
“Ya Pak Otto Hasibuan barang kali lupa ya bahwa Beliau lah yang meminta kehadiran Bu Mega sebagai saksi,” ujar dia, di Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
Baca Juga: Gerindra: Amicus Curiea Megawati Sudah Terpatahkan di Sidang MK
1. Megawati menuangkan pikiran demi selamatkan konstitusi
Hasto mengatakan, alasan Megawati mengirimkan Amicus Curiae karena memiliki tanggung jawab bagi keadilan yang hakiki untuk bangsa dan negara.
Dia menegaskan, Megawati tidak memposisikan dirinya sebagai Ketua Umum PDIP saat mengirimkan Amicus Curiae ke MK, melainkan sebagai warga negara biasa yang memiliki kepedulian tinggi untuk tegaknya konstitusi.
“Ibu Mega menuliskan perasaannya dan pikirannya untuk menyelamatkan konstitusi dengan menjadikan diri Beliau sebagai Amicus Curiae,” kata dia.