TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hasto Jawab Tudingan Otto Hasibuan: Dulu Minta Mega Dihadirkan di MK

Hasto sebut Megawati kirim Amicus Curiae ke MK sebagai WNI

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bicara pertemuan Megawati-Prabowo. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto heran, kubu Prabowo-Gibran menyatakan bahwa Megawati Soekarnoputri tidak pantas mengirimkan Amicus Curiae.

Hasto menduga, kubu Prabowo lupa bahwa mereka yang meminta supaya Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Megawati untuk memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) 2024.

Menurut dia, Megawati sudah sangat bersedia untuk menghadiri panggilan MK sebagai saksi dalam sedang sengketa Pilpres 2024. Namun, sampai persidangan selesai, Megawati belum menerima undangan untuk hadir sebagai saksi.

“Ya Pak Otto Hasibuan barang kali lupa ya bahwa Beliau lah yang meminta kehadiran Bu Mega sebagai saksi,” ujar dia, di Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).

Baca Juga: Gerindra: Amicus Curiea Megawati Sudah Terpatahkan di Sidang MK

1. Megawati menuangkan pikiran demi selamatkan konstitusi

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bicara pertemuan Megawati-Prabowo. (IDN Times/Amir Faisol)

Hasto mengatakan, alasan Megawati mengirimkan Amicus Curiae karena memiliki tanggung jawab bagi keadilan yang hakiki untuk bangsa dan negara.

Dia menegaskan, Megawati tidak memposisikan dirinya sebagai Ketua Umum PDIP saat mengirimkan Amicus Curiae ke MK, melainkan sebagai warga negara biasa yang memiliki kepedulian tinggi untuk tegaknya konstitusi.

“Ibu Mega menuliskan perasaannya dan pikirannya untuk  menyelamatkan konstitusi dengan menjadikan diri Beliau sebagai Amicus Curiae,” kata dia.

2. Hasto bantah adanya konflik kepentingan soal Amicus Curiae

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bicara pertemuan Megawati-Prabowo. (IDN Times/Amir Faisol)

Hasto membantah adanya konflik kepentingan dari Megawati usai mengajukan surat Amicus Curiae ke MK.

Sebab, Megawati mengajukan surat Amicus Curiae sebagai warga negara, bukan sebagai ketua umum partai pemenang Pemilu 2024.

"Tidak ada (konflik kepentingan). (Megawati ajukan Amicus Curiae) sebagai warga negara. Itu artinya sumber kedaulatan rakyat, kedaulatan hukum itu berasal dari rakyat,” kata dia.

“Bu Mega menempatkan posisinya bersama-sama dengan rakyat, karena itulah apa yang Beliau suarakan adalah suara kebenaran. Tidak ada kaitannya selain bagaimana membangun konstitusi dan demokrasi yang berkedaulatan rakyat," imbuhnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya