JATAM: Kasus Harvey Moeis Cs Pintu Masuk Bongkar Kasus Korupsi Tambang
Banyak aktor-aktor lain yang masih duduk manis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai, kasus yang menimpa suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, bisa menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membongkar kasus korupsi pertambangan di Indonesia.
Koordinator JATAM Melky Nahar mengatakan, kasus ini bisa juga membongkar dugaan keterlibatan oknum aparat yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam serangkaian korupsi pertambangan di Indonesia.
Aktor-aktor yang diduga terlibat dalam kasus ini, disampaikan Melky sangat beragam, tidak hanya melulu dari pihak swasta, tapi juga oknum-oknum di pemerintahan bahkan hingga ke aparat penegak hukum.
“Ini penting kalau hanya menyasar 16 orang itu sama saja karena aktor utama lainnya masih selamat,” ujar Melky kepaa IDN Times, saat dihubungi, Jumat (29/3/2024).
1. JATAM minta Kejagung lebih hati-hati menyusun bukti-bukti
Melky meminta supaya Kejagung RI lebih hati-hati dalam menyusun pembuktian secara scientific untuk diungkap di dalam persidangan nanti.
Sebab, dua kasus korupsi yang menyasar kerugian lingkungan, majelis hakim sempat menolak tuntutan jaksa dengan dalih beban kerugian ekologis merupakan beban dan tanggung jawab perusahaan bukan beban si aktornya. Kasus ini terjadi dalam kasus Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara.
Bahkan pada tingkat kasasi, majelis hakim menyebut, kerugian sekitar Rp15 triliun tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian negara melainkan keuntungan yang murni diperoleh karena usaha.
Selain itu, pada kasus Surya Darmadi, bos PT Duta Palma Group, hakim kasasi juga menyunat hukuman uang pengganti dari Rp41 triliun menjadi Rp2 triliun.
Melky mengingatkan, kajian scientific dalam UU Tindak Pidana belum masuk ke dalam daftar bukti. Sehingga dia meminta, Kejagung lebih hati-hati dan jeli dalam menyusun pembuktiannya untuk membongkar kasus ini.
“Meskipun putusan pengadilan dan keterangan ahli kajian ilmiah bisa menjadi petunjuk bagi hakim, tapi poin terpenting di UU Tindak Pidana itu kajian scientific belum masuk daftar bukti,” kata dia.
“Saya kira Kejagung mesti harus lebih hati-hati dalam menanggapi perkara ini, karena kejadian dua kasus sebelumnya sudah membuktikan itu, si pelaku justru dia kemudian disunat hukumannya dan dendanya,” imbuhnya.
Baca Juga: Sumber Kekayaan Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Tersangka Korupsi