Kemendikbud Pertimbangkan Pramuka Jadi Kokurikuler
Pramuka masih sejalan dengan Kurikulum Merdeka Belajar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidik, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mempertimbangkan agar pramuka masuk kokurikuler dan jam pelajaran. Pertimbangan ini muncul di tengah ramainya isu pencabutan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib bagi siswa sekolah.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek RI, Anindito Aditomo, mengatakan pihaknya akan mengintegrasikan pola pendidikan kepramukaan beserta perangkat ajarnya, termasuk modul dan silabusnya ke dalam kurikulum merdeka belajar.
"Jadi bukan hanya ekstrakulikuler yang tadi wajib disediakan sekolah, namun dari perspektif murid pilihan, kalau kokurikuler itu bagian dari jam pelajaran, jadi semua murid harus mengikuti kokurikuler," kata Anindito dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Rabu (3/4/2024).
Baca Juga: FSGI: Bentuk dan Evaluasi Ekskul Wajib Pramuka Selama Ini Tak Jelas
1. Sekolah tetap wajib menyediakan program pramuka
Anindito menegaskan, sekolah tetap harus menyediakan pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler, tapi keikutsertaannya oleh siswa hanya bersifat sukarela alias tidak wajib.
Dia mengatakan, Peremendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tetap memasukkan pramuka sebagai salah satu kegiatan ekstrakurikuler, aturan itu eksplisit terdapat pada Lampiran 3 halaman 55.
"Jadi kita tegaskan tidak ada penghapusa pramuka dari Kurikulum Merdeka," ujar Anindito.