TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menag Mau KUA Layani Semua Agama, PGI: Pertimbangkan Matang-matang

Bagi umat kristen pernikahan bersifat private

Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono meninjau Gereja Katedral, Minggu (24/12/2023/IDN Times Dini Suciatiningrum Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta, IDN Times - Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) meminta Kementerian Agama (Kemenag) RI mempertimbangkan secara matang terkait wacana Kantor Urusan Agama (KUA) yang bisa melayani semua agama.

"Sebaiknya dipertimbangkan dengan matang," ujar Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian (KP) PGI Henrek Lokra kepada IDN Times saat dihubungi, Senin (26/2/2024).

Menurut Henrik pernikahan bagi umat kristiani merupakan hal yang bersifat privasi. Dia menilai, apa yang selama ini berlaku sudah benar bahwa gereja bertugas memberkati pernikahan, sedangkan pencatatan sipilnya dilakukan oleh negara. 

"Gereja bertugas memberkati sebuah pernikahan yg adalah wilayah private seseorang. Tugas Gereja adalah memberkati Penikahan yg telah dicatatkan dalam adminduk. Negara mengurus adminduk sudah tepat," kata dia.

1. Umat kristiani respons wacana KUA bisa layani semua agama

Jemaat ibadah Natal di Gereja Katedral, Minggu (24/12/2023)/IDN Times Dini Suciatiningrum

Amelia (25), salah seorang umat kristen protestan asal Jakarta Selatan mengaku setuju dan tidak setuju atas terkait wacana tersebut. Ia setuju karena dengan itu ada upaya bahwa pemerintah berusaha mengakomodir semua umat beragama. 

Namun, Amel mengaku tidak setuju bila wacana tersebut hanya merepotkan umat kristiani yang hendak melangsungkan pernikahan.

"Kebijakannya harus jelas. Kalau cuma mengakomodir semua agama terima kasih, tapi kami mau minta alasan kenapa harus dilibatkan," kata dia. 

Senada, Masria (30), umat kristen protestan asal Jakarta Barat itu juga mengaku setuju bila dengan adanya kebijakan tersebut dapat memudahkan warga umat kristiani saat hendak melangsungkan pernikahan. Dia tidak setuju bila wacana kebijakan Kemenag itu hanya menyulitkan umat kristiani.

"Tapi kalau ke KUA tapi harus pemberkatan lagi lalu ada pencatatan sipil ya ngapain lagi," ujarnya.

Baca Juga: Menag Kaji Aturan KUA Bisa Layani Semua Agama

2. Aturan KUA bisa layani umat kristiani masih digodok Kementerian Agama

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sementara itu, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoum menyampaikan, pihaknya masih akan mengkaji aturan KUA bisa melayani semua agama. Dia juga sudah bertemu dengan semua dirjen di Kemenag. Pria yang akrab disapa Gus Man itu mengatakan, para Bimas Islam dan Non-islam sudah rapat membahas wacana aturan tersebut. 

Dia memastikan bahwa Kementerian Agama tidak akan tergesa-gesa untuk memutuskan kebijakan seperti ini. Pihaknya masih mengkaji secara detail terkait aturan-aturan pendukungnya.

"Ya ini kita lagi bicarakan. Ini kita lagi bicarakan. Ini kan gagasan yang kita lontarkan untuk segera di-follow up," kata dia.

Baca Juga: Survei Kemenag: Warga Puas dengan Layanan KUA, Revitalisasi Lanjut

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya