TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nadiem Coret Pramuka dari Eskul Wajib, DPR: Itu Kebablasan

Pramuka berperan untuk pembentukan karakter siswa

Pembinaan dan Penguatan Satuan Karya Rintisan Wirausaha Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DIY, di Hotel Tara Yogyakarta, Kamis (25/1/2024).

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, mencabut kegiatan pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai, langkah yang diambil Nadiem dengan mencabut kegiatan pramuka sebagai ekstrakurikuler kebablasan. Menurutnya, pramuka berperan penting dalam pembentukan karakter pelajar pancasila.

“Kebijakan penghapusan Pramuka sebagai eskul wajib bagi kami kebablasan. Pramuka selama ini telah terbukti memberikan dampak positif bagi upaya pembentukan sikap kemandirian, kebersamaan, cinta alam, kepemimpinan, hingga keorganisasian bagi peserta didik,” kata Huda dalam keterangannya, Senin (1/4/2024).

1. Tak semua siswa punya preferensi pilih ekstrakurikuler

Pembinaan dan Penguatan Satuan Karya Rintisan Wirausaha Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DIY, di Hotel Tara Yogyakarta, Kamis (25/1/2024).

Huda menilai, status kegiatan ekstrakurikuler yang termasuk dalam kegiatan sukarela bagi peserta didik, bisa jadi kebijakan terbaik. Namun, dia mengingat, tidak semua peserta didik maupun wali murid memiliki preferensi yang cukup, terutama dalam memilih kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan kebutuhan mereka.

Masalahnya, Wasekjen DPP PKB Itu mengatakan, tidak semua peserta didik di Indonesia itu ada di wilayah kota-kota besar yang memiliki informasi yang cukup untuk memahami kebutuhan pengembangan diri mereka.

“Bagaimana dengan peserta didik yang ada di pelosok nusantara. Bisa jadi mereka akan memilih tidak ikut eskul karena hanya bersifat sukarela,” ujarnya.

Baca Juga: PKS Minta Nadiem Tinjau Ulang Pencabutan Kegiatan Pramuka

2. Nilai Pramuka masih harus jadi kegiatan wajib

Pembinaan dan Penguatan Satuan Karya Rintisan Wirausaha Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DIY, di Hotel Tara Yogyakarta, Kamis (25/1/2024). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Huda menilai, klausul adanya kegiatan ekstrakurikuler bersifat wajib merupakan tindakan afirmasi. Dengan adanya kewajiban ini, maka penyelenggara sekolah, peserta didik, maupun tenaga pendidik mempunyai kewajiban menyelenggarakan.

Menuru dia, dipilihnya Pramuka sebagai eskul wajib tentu mempunyai alasan dan dasar hukum jelas. Pramuka secara historis telah terbukti sebagai kegiatan yang efektif dalam menanamkan rasa cinta tanah air, mengajarkan semangat kemandirian dan kebersamaan, sekaligus melatih kepemimpinan siswa dan organisasi.

Oleh karena itu, Huda menegaskan, saat ini Pramuka masih layak dijadikan ekstrakurikuler wajib di sekolah

“Negara juga mengakui arti penting Pramuka dengan melahirkan UU Nomor 12/2010 tentang Gerakan Pramuka,” ujar dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya