TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pencuri Kotak Amal di Jakbar Terancam 7 Tahun Penjara

Polisi amankan uang senilai Rp172 ribu dari pelaku

Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Polisi meringkus seorang pelaku pencurian kotak amal Masjid Al Malaka di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, menjelaskan pelaku bernama Akhsan Ardian, berusia 43 tahun dan berprofesi sebagai seorang wiraswasta. Putra menjelaskan, Akhsa berasal dari Medan Batang Kuis, Percut Sai Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.

"Tim kami segera bergerak ke lokasi kejadian dan melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Putra Pratama kepada waratwan, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga: Spesialis Jambret Tas Jemaah Masjid Berhasil Dibekuk Polres PPU

1. Uang senilai Rp172 ribu disita dari tangan pelaku

Uang yang ada di dalam kotak amal yang berusaha dicuri terduga pelaku (Dok Polsek Pringgarata)

Menurut dia, pelaku berusaha membongkar gembok kotak amal yang terbuat dari kayu dengan menggunakan gunting.

Dari tangan pelaku, Putra menjelaskan, polisi menyita barang bukti berupa satu buah kotak amal dari kayu, uang tunai sebanyak Rp172.000.

"Polisi juga menyita sebuah gunting yang digunakan untuk membongkar gembok kotak amal," ujar Putra.

2. Kepergok jemaah yang datang terlambat ke masjid

Masjid (IDN Times/Sunariyah)

Putra menjelaskan, Akhsan melakukan aksinya dengan membongkar kotak amal tersebut saat salat berjemaah berlangsung di Masjid Al Malaka. Beruntung, ada jemaah masjid datang terlambat untuk salat dan memergoki pelaku saat sedang memasukkan uang dari kotak amal yang sudah terbuka ke dalam tas kantong belanja berwarna hijau miliknya.

Aksi pelaku berhasil digagalkan oleh jemaah masjid yang berada di sana. Pelaku langsung berusaha melarikan diri, namun berhasil dikejar dan ditangkap oleh warga sekitar.

Baca Juga: QRIS Kotak Amal Dipalsukan, Wamenag: Kriminal dan Memalukan!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya