Pencuri Kotak Amal di Jakbar Terancam 7 Tahun Penjara
Polisi amankan uang senilai Rp172 ribu dari pelaku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi meringkus seorang pelaku pencurian kotak amal Masjid Al Malaka di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, menjelaskan pelaku bernama Akhsan Ardian, berusia 43 tahun dan berprofesi sebagai seorang wiraswasta. Putra menjelaskan, Akhsa berasal dari Medan Batang Kuis, Percut Sai Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
"Tim kami segera bergerak ke lokasi kejadian dan melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Putra Pratama kepada waratwan, Jumat (28/7/2023).
Baca Juga: Spesialis Jambret Tas Jemaah Masjid Berhasil Dibekuk Polres PPU
1. Uang senilai Rp172 ribu disita dari tangan pelaku
Menurut dia, pelaku berusaha membongkar gembok kotak amal yang terbuat dari kayu dengan menggunakan gunting.
Dari tangan pelaku, Putra menjelaskan, polisi menyita barang bukti berupa satu buah kotak amal dari kayu, uang tunai sebanyak Rp172.000.
"Polisi juga menyita sebuah gunting yang digunakan untuk membongkar gembok kotak amal," ujar Putra.
Baca Juga: QRIS Kotak Amal Dipalsukan, Wamenag: Kriminal dan Memalukan!