TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perempuan Tewas dengan Wajah Hancur di Pulau Pari Hilang Sejak 9 April

Korban dan pelaku berkenalan via aplikasi kencan

Polda Metro Jaya ungkap kasus penemuan mayat di pulau pari yang jasadnya dibunuh di Bekasi. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengungkapkan, kasus penemuan jenazah berjenis kelamin perempuan di Dermaga Ujung, Pulau Pari, pada 13 April 2024 lalu merupakan korban pembunuhan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, korban berinisial RR (35 tahun) dibunuh oleh seorang pria bernama Nico (28 tahun) di sebuah indekos di Jalan Raya Perjuangan Teluk Pucung, Bekasi Utara pada 10 April 2024 lalu.

Awalnya, pelaku hendak mencari teman kencan melalui aplikasi MiChat. Ia kemudian menemukan RR. Setelah saling berkomunikasi, keduanya sepakat untuk berhubungan badan dengan harga Rp300 ribu. 

"Selesai berkencan, korban meminta uang tambahan Rp100 ribu, karena pelaku menolaknya, korban pun memaki dan mengancam pelaku," kata Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024). 

Baca Juga: Motif Pembunuhan Perempuan di Pulau Pari Terungkap, Pelaku Sakit Hati

1. Pelaku bunuh korban karena sakit hati

Polda Metro Jaya ungkap kasus penemuan mayat di pulau pari yang jasadnya dibunuh di Bekasi. (IDN Times/Amir Faisol)

Wira melanjutkan, karena sakit hati usai dimaki, pelaku akhirnya membunuh korban dengan mencekik dan menjerat lehernya menggunakan tali sepatu. 

Selanjutnya, pelaku membuang mayat korban dengan dibungkus menggunakan kardus AC dan dilemparkan ke Sungai Jembatan Besi, Teluk Pucung, Bekasi Utara hingga terhanyut sampai ke Dermaga Ujung Pulau Pari Kepulauan Seribu.

"Kemudian pelaku membuang mayatnya dengan dibungkus kardus AC dan dilemparkan ke sungai Jembatan Besi, Teluk Pucung, Bekasi Utara, sampai akhirnya mayat korban ditemukan di Jalan Dermaga Ujung Pulau Pari Kepulauan Seribu," ujar dia.

Polda Metro Jaya telah menahan dan menangkap pelaku dan dijerat dengan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.

2. Korban sudah hilang sejak 9 April

Ilustrasi seseorang meninggal dunia (IDN Times/Istimewa)

Adapun keluarga korban mengaku bahwa RR sudah hilang sejak 9 April 2024. Mayat R ditemukan di Pulau Pari pada Sabtu (13/4/2024).

“Kami Jatanras gabung sama Polres Kepulauan Seribu mendatangi keluarganya, ternyata benar yang bersangkutan sudah hilang dari tanggal 9,” ujar Kanit 5 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yandri Mono.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya