Polda Metro Tindak Lanjuti Laporan Relawan Jokowi ke Rocky Gerung
Rocky Gerung dilaporkan terkait UU ITE
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Akademisi Rocky Gerung dilaporkan Relawan Indonesia Bersatu (RIB) ke Polda Metro Jaya terkait UU ITE atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko “Jokowi” Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Tim Penyelidik Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah melakukan klarifikasi terhadap satu orang pelapor dan dua orang saksi lainnya.
“Telah diterima laporannya di SPKT Polda Metro Jaya dan Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap satu orang pelapor dan dua orang saksi lainnya,” kata dia kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
Baca Juga: Polda Metro Terima Laporan Dugaan Rocky Gerung Hina Jokowi
1. Rocky Gerung dan Refly Harun dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Relawan Indonesia Bersatu melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023 pukul 23.17 WIB.
Rocky Gerung dan Refly Harun dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Alhamdulilah laporan kami diterima. Saya sebagai ketua umum relawan Indonesia bersatu. Hari ini melaporkan resmi Rocky Gerung sama Refly Harun,” kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan di Polda Metro Jaya, Senin (31/7/2023) malam WIB.
“Sudah diterima alhamdulillah kita tunggu proses berikutnya hari ini saya diperiksa langsung,” sambungnya.
Baca Juga: Ini Pernyataan Rocky Gerung yang Dianggap Menghina Jokowi