Polisi Bongkar Kasus Judi Online yang Bermarkas di Bali
Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri kembali menetapkan 11 tersangka kasus perjudian online dengan situs bernama Auto88.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni menyebutkan para tersangka ditangkap di sebuah rumah, kawasan Denpasar Bali, Kamis (7/9/2023).
"Melakukan penangkapan dan sudah dilakukan penahanan terhadap 11 orang yang melakukan tindak pidana perjudian online," kata Dani, di Bareskrim Polri, Jumat (8/9/2023).
Baca Juga: Bareskrim Panggil Wulan Guritno Terkait Promosi Judi Online Hari Ini
Baca Juga: Menkominfo Buka Peluang Wulan Guritno Cs Jadi Duta Anti Judi Online
1. Satu orang bertindak sebagai koordinator
Dan menjelaskan, satu dari 11 tersangka berperan sebagai koordinator dalam kasus ini yaitu R.
Adapun inisial para tersangka itu ialah R, AS, AP, AL, DN, IF, Y, M, MH, MR, dan PS. Dani menyebutkan, Tersangka R berperan sebagai koordinator judi online itu, dibantu AS, AP, dan AL.
Sedangkan, tersangka lainnya berperan sebagai anggota yang membantu mengoperasikan yakni DN, IF, Y, M, MH, MR, dan PS.
"11 orang ini tentunya ada satu orang koordinator dan 10 yang membantu operasional," kata Dani.
Baca Juga: Polri Selidiki Peretasan Akun YouTube DPR RI Tampilkan Judi Online