TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri Mulai Audit Dugaan Korupsi Dana BOS Ponpes Al Zaytun

Gandeng Kemenang dan Badan Wakaf

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat wawancara khusus dengan IDN Times pada Senin (10/7/2023). (IDN Times/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Polri mulai mengaudit dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun periode 2017-2020 dan 2022-2023.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, polisi telah melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami dugaan tersebut.

"Melaksanakan rapat koordinasi dengan instansi terkait penggunaan/audit dana BOS periode tahun 2022-2023 dan audit periode tahun 2017-2020," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).

Baca Juga: Disebut Jadi Beking Al Zaytun, Hendropriyono Buka Suara

Baca Juga: Dalami TPPU, Polri Periksa Anak Panji Gumilang

1. Polri juga dalami dugaan korupsi dana zakat oleh Panji Gumilang

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat wawancara khusus dengan IDN Times pada Senin (10/7/2023). (IDN Times/Fauzan)

Ramadhan menambahkan, pihaknya juga melakukan audit terkait penghimpunan zakat yang dilakukan pihak Al-Zaytun. Audit akan dilakukan Polri dan Kementerian Agama (Kemenag).

"Akan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI, dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag," kata dia.

Baca Juga: Kasus Panji Gumilang, Polri Diminta Jangan Hanya Bersandar Fatwa MUI

2. Panji Gumilang diduga menyalahgunakan dana BOS dan zakat

Masjid Al-Zaytun (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan telah menemukan indikasi penyalahgunaan dana BOS dan dana zakat oleh Panji Gumilang.

Ramadhan mengatakan, Dittipideksus Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Dari hasil koordinasi dan analisis transaksi tersebut didapat dugaan penyalagunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait pengelola zakat oleh PG," katanya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya