Sudirman Said: Syarat Pencalonan Presiden dan Wapres Terlalu Longgar
Nilai pemilu 2024 menjadi pemilu terburuk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Institut Harkat Negeri (IHN) Sudirman Said menyoroti syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam Pasal 169 Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 terlalu longgar dan tidak mencakup aspek kualitatif. Sudirman mengajak semua pihak untuk mengkaji kembali konsep kepemimpinan nasional usai Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan Sudirman Said saat hadir dalam Panel Forum Nasional: Pemikiran Kepemimpinan Indonesia yang digelar Forum 2045 di Yogyakarta sebagaimana dikutip Minggu (17/3/2024).
“Kriteria yang terlalu normatif dan administratif, tidak diperkuat dengan aspek kualitatif menyebabkan saringan begitu longgar. Nyaris setiap orang yang tamat SLTA dapat memasuki arena kontestasi pemilihan pimpinan tertinggi negara,” ungkap Sudirman.
1. Siapapun bisa ikut kontestasi tanpa saringan ketat
Dengan syarat kepemimpinan yang terlalu longgar itu, Sudirman berpandangan membuat siapapun seolah diperbolehkan masuk ke arena kontestasi tanpa saringan yang ketat.
Hal itu sangat ironis padahal dalam tingkat mikro, untuk menjadi pemimpin perusahaan saja butuh berbagai persyaratan ketat.
“Syarat di perusahaan saja, jadi CEO punya syarat ketat dan rumit. Itu sektor mikro satu institusi, sementara memimpin negara syarat masuknya sangat longgar," kata dia.
"Kalau standar dan pola rekrutmen pemimpin tertinggi saja sudah begitu, lantas bagaimana dengan yang lain?” imbuhnya.
Baca Juga: PKS Buka Kemungkinan Usung Anies Baswedan Lagi pada Pilkada DKI 2024