Terjerat Kasus Narkoba, Hakim PN Rangkasbitung Dipecat
Terbukti melanggar kode etik hakim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung berinisial DA dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat lantaran terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). DA terbukti mengonsumsi narkotika di ruang kerjanya.
Sanksi itu dijatuhkan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dipimpin Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta.
"Menyatakan hakim DA telah terbukti melanggar Angka 5 butir 5.1.1 dan Angka 7.1 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 47/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan menjatuhkan sanksi kepada DA dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Amzulian membacakan amar putusan, dikutip pada Rabu (19/7/2023).
Baca Juga: Hakim PN Rangkasbitung Pesta Sabu Seminggu Sekali
Baca Juga: Hakim PN Rangkasbitung Didakwa Beli Sabu dari Anggota Polisi di Medan
1. Tak ada hal yang meringankan
Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat itu diambil secara bulat karena majelis menganggap tidak ada hal yang dapat meringankan terlapor DA.
Pada sidang tersebut, terlapor DA, yang didampingi perwakilan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), menghadirkan saksi meringankan.
Adapun saksi merinngankan itu terdiri dari ibu terlapor, istri terlapor yang juga seorang hakim, dan mantan atasan terlapor yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Rangkasbitung.
Baca Juga: 3 Fakta Polisi di Medan yang Diduga Kirim Sabu ke Hakim Rangkasbitung