TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Timnas AMIN Pertanyakan Penahanan Indra Charismiadji

Timnas AMIN bakal kawal kasus Indra Charismiadji

Jubir Anies Muhaimin dan pemerhati pendidikan Indra Charismiadji di Jakarta. (ANTARA FOTO/Indriani)

Jakarta, IDN Times - Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) mempertanyakan penahanan Indra Charismiadji di Rutan Cipinang, terkait dugaan kasus penggelapan pajak

Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Timnas AMIN Ari Yusuf Amir mempertanyakan penahanan Indra Charismiadji. Menurut dia, kasus tersebut sudah berjalan sejak lama. Terlebih, Indra sudah tidak lagi menjabat di perusahaan tersebut.

“Sudah setahun lebih dan ini kasus pajak yang ditangani pajak. Nilainya tidak fantastis hanya Rp1 miliar,” kata Ari di Rumah Perubahan, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).

1. Timnas AMIN pertanyakan mengapa kasus ini diproses dari sebelum kampanye

Ketua Umum THN Timnas AMIN Ari Yusuf Amir beri penjelasan terkait kasus Indra Charismiadji. (IDN Times/Amir Faiso)

Ari juga mempertanyakan mengapa kejaksaan tidak memproses dan menangkap Indra saat belum aktif dalam proses kampanye. 

Diketahui, selain sebagai Jubir Timnas AMIN, Indra juga mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari partai NasDem. Kendati demikian, Ari memastikan bahwa Timnas AMIN akan mengawal kasus Indra Charismiadji. 

“Saat Pak Indra sedang aktif aktifnya dalam proses kampanye ini, kok beliau dilakukan penahanan. Apakah itu perlu?” tanya dia.

Baca Juga: Jubir Sri Mulyani: Kasus Indra Charismiadji Tak Terkait Politik

2. Kejari Jaktim terima pelimpahan tahap 2 kasus Indra Charismiadji

Juru bicara tim pemenangan Anies-Muhaimin, Indra Charismiadji ketika berbicara di program Gen Z Memilih. (Tangkapan layar YouTube IDN Times)

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menahan Indra Charismiadji terkait kasus dugaan penggelapan pajak. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Irwan menegaskan, pihaknya hanya menerima pelimpahan tahap dua kasus Indra Charismiadji.

Imran menyebut jika penangkapan terhadap Indra dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Kami menerima pelimpahan tahap dua dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” kata Imran. 

Baca Juga: Timnas AMIN Harap Kasus Indra Charismiadji Bukan untuk Pukul Lawan Politik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya