Vonis 3,5 Tahun ke AG, Keluarga Sebut Hakim dalam Tekanan
Sayangkan hakim yang munculkan stereotipe ke AG
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, anak AG (15), saat ini masih ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Dalam kasus ini, hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan hukuman selama 3,5 tahun penjara penempatan di Lembaga Pembianaan Khusus Anak (LPKA) kepada AG.
Wali AG, Liana Inggrid Yanti, menilai hakim tunggal yang mengadili hukuman AG cenderung mengikuti tekanan publik. Dia juga menyayangkan sikap hakim yang terkesan memunculkan stereotipe bahwa perempuan perlu ditersangkakan. Keadilan, menurut dia, bukan seperti itu.
“Seperti hakim, aku merasa masih mengikuti tekanan publik. Jadi seolah-olah seorang perempuan perlu ditersangkakan,” kata dia kepada IDN Times, Kamis (18/5/2023).
Baca Juga: Vonis Hakim ke AG Dinilai Tak Wajar, Ini Kata Ahli Hukum
1. Sayangkan sikap hakim yang mengeksploitasi hubungan seksual AG
Tidak hanya itu, Liana juga menyayangkan sikap hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang terkesan mengeksploitasi hubungan seksual AG, bukan ke inti permasalahan penganiayan dalam perkara ini.
Dia juga mempertanyakan kenapa hal-hal seperti ini harus dibacakan dalam persidangan anak.
“Aku merasa hakim ketika mengatakan bahkan mengeksploitasi justru bukan ke inti persoalan, tapi ke kegiatan seksual AGH itu di sidang itu. Menyecar AGH kenapa kamu gak menyesal? Kan sebenarnya dia mau baca semua ada di BAP. Tapi kenapa di sidang di BAP itu harus dibacakan juga,” kata Liana.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut AG Jadi Korban Manipulasi Mario Dandy