TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pakar Ini Sebut Langkah Bahlil Cabut IUP Perusahaan Sesuai Hukum

Kapasitas Bahlil sebagai Ketua Satgas, bukan menteri 

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara, Radian Syam, mengatakan bahwa keputusan Bahlil Lahadalia untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejumlah perusahaan tidak melangar aturan dan tidak bisa disebut sebagai kepentingan individu semata.

Sebab, kapasitas Bahlil saat mencabut IUP adalah sebagai Ketua Satuan Tugas Penataan Lahan dan Investasi sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022, bukan sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

 “Langkah Bahlil merupakan tindak lanjut dari keputusan satgas, bukan keputusan individu dari Menteri Investasi,” kata Rahadian, merujuk pada satgas yang komposisinya lintas sektor atau kementerian, dikutip dari keterangan tertulisnya pada Jumat (8/3/2024).

1. Ada semangat hilirisasi

ilustrasi hilirisasi nikel (dok. WALHI)

Lebih jauh, Radian menilai bahwa semangat dari Satgas atau Keputusan Presiden tersebut adalah hilirisasi dan penertiban perusahaan. Sebab, hanya perusahaan yang tidak produktif saja yang akan dicabut izinnya.  

“Niatan pemerintah melalui pembentukan satgas untuk kepentingan nasional dan hilirisasi jangan disalahartikan sebagai oknum yang meminta duit atau fee agar izin itu diterbitkan tidak begitu konsepnya,” kata Radian.

Baca Juga: Anak Buah Bahlil Diperiksa KPK soal Izin Tambang Pesanan Gubernur

2. Memastikan perusahaan lebih produktif

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Radian mengatakan, sepatutnya langkah satgas mendapat apresiasi, karena perusahaan yang nanti memperoleh izinnya kembali dipastikan bakal menjadi lebih produktif.

“Satgas ini bukan hanya membantu menata ulang pertambangan, tetapi juga memanfaatkan sumber daya alam secara lebih efektif dan efisien, sesuai dengan pemanfaatannya untuk kepentingan ekonomi rakyat indonesia dan kepentingan nasional,” ujar dia.

Setidaknya, sampai saat ini Kementerian Investasi sudah mencabut 2.078 IUP, yang terdiri dari 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan serta 302 perusahaan pertambangan batubara.

Verified Writer

Andi IR

Belajar menulis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya