Pakar Ini Sebut Langkah Bahlil Cabut IUP Perusahaan Sesuai Hukum
Kapasitas Bahlil sebagai Ketua Satgas, bukan menteri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara, Radian Syam, mengatakan bahwa keputusan Bahlil Lahadalia untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejumlah perusahaan tidak melangar aturan dan tidak bisa disebut sebagai kepentingan individu semata.
Sebab, kapasitas Bahlil saat mencabut IUP adalah sebagai Ketua Satuan Tugas Penataan Lahan dan Investasi sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022, bukan sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Langkah Bahlil merupakan tindak lanjut dari keputusan satgas, bukan keputusan individu dari Menteri Investasi,” kata Rahadian, merujuk pada satgas yang komposisinya lintas sektor atau kementerian, dikutip dari keterangan tertulisnya pada Jumat (8/3/2024).
1. Ada semangat hilirisasi
Lebih jauh, Radian menilai bahwa semangat dari Satgas atau Keputusan Presiden tersebut adalah hilirisasi dan penertiban perusahaan. Sebab, hanya perusahaan yang tidak produktif saja yang akan dicabut izinnya.
“Niatan pemerintah melalui pembentukan satgas untuk kepentingan nasional dan hilirisasi jangan disalahartikan sebagai oknum yang meminta duit atau fee agar izin itu diterbitkan tidak begitu konsepnya,” kata Radian.
Baca Juga: Anak Buah Bahlil Diperiksa KPK soal Izin Tambang Pesanan Gubernur
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.