TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Enam Bakal Calon Terinfeksi COVID-19, KPU Sumbar Tunda Tes Kesehatan

Tak gugurkan status bakal paslon

unsplash/javier-matheu

Padang, IDN Times - Enam dari 49 bakal calon kepala daerah di Sumatra Barat (Sumbar) terkonfirmasi positif COVID-19. Akibatnya, keenam bakal calon itu tak bisa mengikuti tahapan atau proses tes kesehatan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar pun terpaksa menunda uji kesehatan terhadap mereka yang positif, hingga dinyatakan negatif COVID-19 dan kondisi kesehatan keenam bakal calon itu pulih.

Menurut data KPU Sumbar, keenam bakal calon yang terinfeksi COVID-19 tersebut yakni Cawagub Ali Mukhni, Cabup Trinda Farhan dan Andri Warman sebagai Cabup Agam, M Rahmad Cabup Kabupaten Limapuluh Kota, Khairunnas Cabup Kabupaten Solok Selatan, dan Zul Efian Cawako Kota Solok.

Dari enam petarung Pilkada itu, baru Ali Mukhni yang sudah dinyatakan negatif COVID-19. Namun berdasarkan rekomendasi tim Dokter, ia harus beristirahat sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan oleh KPU Sumbar.

Baca Juga: 1 Paslon Bakal Melawan Kotak Kosong di Pasaman Sumbar

1. Sampai batas waktu tidak ditentukan

greatmind.id

Menurut Komisioner KPU Sumbar, Izwayarni, penundaaan tahapan tes kesehatan ini tak memiliki batas waktu. Proses tes kesehatan bagi keenam bakal calon akan dilakukan jika semuanya dinyatakan negatif COVID-19.

Selain akibat terinfeksi pandemi mematikan itu, penundaan tes kesehatan juga disebabkan perpanjangan masa pendaftaran bakal calon kepala daerah di Kabupaten Pasaman.

“Kalau jadwal seharusnya itu dari tanggal 7 sampai 11 September 2020. Tapi karena ada enam yang positif COVID, tes kesehatan terpaksa ditunda sampai hasilnya negatif dan kondisi kesehatan pulih,” kata Izwayarni, Selasa (15/9/2020).

2. COVID-19 tak gugurkan status bakal calon

Ilustrasi virus corona (IDN Times/Sukma Shakti)

Izwayarni menegaskan, positif COVID-19 sama sekali tidak akan menggugurkan status bakal calon. Karena dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum  (PKPU) terkait penyelenggaraan Pilkada, sama sekali belum mengatur tindakan tegas terhadap calon yang terinfeksi COVID-19.

“Belum ada aturan soal itu. Sehingga positf COVID-19 tidak akan menggugurkan status Paslon,” ujar Izwayarni.

Baca Juga: Usai Mendaftar ke KPU, Hasil Swab Calon Wabup Agam Ternyata Positif

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya