TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Viral, Video 4 Pemuda Siksa Simpai Hewan Endemik Pulau Sumatra

Empat pemuda tampak menggunakan bahasa Sumatra Barat

Tangkapan layar empat pemuda siksa satwa dilindungi jenis simpai. IDN Times/Andri NH

Padang, IDN Times - Sebuah video penyiksaan terhadap satwa endemik, Simpai atau Surili Sumatra, menyebar melalui media sosial (medsos). Video berdurasi 28 detik itu mempertontonkan empat pemuda menyiksa spesies primata di family Cercopithecidae.

Mendengar dari percakapan video itu, diduga empat pemuda berada di wilayah administrasi Sumatra Barat (Sumbar). Balai Konservasi Sumber Daya Alam beserta otoritas terkait lainnya, kini sedang melacak lokasi dan memburu pelaku. 

“Kita sudah terima laporan tentang penyiksaan itu. Videonya juga sudah kita lihat. Kalau dari bahasa, kita duga itu berada di wilayah Sumbar. Sekarang sedang kita telusuri,” kata Petugas Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar, Ade Putra, Kamis (1/4/2021).

Baca Juga: Viral! Dua Orang di Tangerang Siksa Anjing, Natha Satwa Lapor Polisi 

1. Pencarian terduga pelaku melibatkan polisi

Tangkapan layar empat pemuda siksa satwa dilindungi jenis simpai. IDN Times/Andri NH

Menurut Ade, BKSDA bekerja sama pihak kepolisian di seluruh daerah untuk melacak perduga pelaku. BKSDA juga mengimbau kepada seluruh unsur masyarakat yang mengetahui di mana lokasi penyiksaan atau mengenal para pelaku, diharapkan segera menginformasikan kepada BKSDA atau kepolisian setempat.

“Kita sudah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di seluruh daerah, apalagi mengingat lokasinya belum diketahui. Kita juga imbau masyarakat yang tahu akan hal ini untuk segera melapor. Kita akan tindak tegas pelaku penyiksaan satwa ini,” ujarnya.

2. Pelaku terancam pidana penjara dan denda ratusan juta

Tangkapan layar empat pemuda siksa satwa dilindungi jenis simpai. IDN Times/Andri NH

Ade menjelaskan, perbuatan pelaku penyiksa satwa liar dilindungi itu bertentangan dengan pasal 21 ayat 2 UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE. Dalam aturan itu katanya, jelas menyebutkan setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati, atau pun bagian-bagian tubuhnya.

“Bagi yang melanggar itu, ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta. Sekarang, kita sedang lacak dan cari tahu pelaku ini. Harus ditangkap,” tegas Ade.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya