Tertangkap Tangan Buang Sampah, Puluhan Warga Bandung Disidang
Mereka dikenai denda lho!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Sebanyak 23 warga kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Sadu, Kec. Soreang. Mereka yang membuang sampah sembarangan kemudian harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Kantor Satpol PP Kabupaten Bandung pada Rabu (6/9).
Aturan soal membuang sampah sembarangan itu tertulis di Perda nomor 15 tahun 2015. Hukumannya tidak main-main lho. Ada yang kurungan penjara 6 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.
Lalu, apa tujuan dari dilakukan OTT buang sampah ini?
Baca Juga: Begini Cara Millenials dan Gen Z Berperang Melawan Sampah Plastik!
1. Warga sebagian besar membuang sampah pada malam hari
Sekretaris Satpol PP, Agus Maulana, mengatakan sebagian besar warga membuang sampah pada malam hingga dini hari. Periode waktu ini dipilih warga karena dianggap sepi dan tidak akan ada orang yang mengetahuinya.
Untuk itu, Satpol PP akan menggalakkan patroli ke semua wilayah di Kabupaten Bandung, terutama di daerah yang berdekatan dengan aliran sungai.
Baca Juga: Menteri Susi Ajak Masyarakat Bersih-bersih Sampah di Laut