TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tertangkap Tangan Buang Sampah, Puluhan Warga Bandung Disidang

Mereka dikenai denda lho!

trashcansunlimited.com

Jakarta, IDN Times – Sebanyak 23 warga kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Sadu, Kec. Soreang. Mereka yang membuang sampah sembarangan kemudian harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Kantor Satpol PP Kabupaten Bandung pada Rabu (6/9). 

Aturan soal membuang sampah sembarangan itu tertulis di Perda nomor 15 tahun 2015. Hukumannya tidak main-main lho. Ada yang kurungan penjara 6 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta. 

Lalu, apa tujuan dari dilakukan OTT buang sampah ini?

Baca Juga: Begini Cara Millenials dan Gen Z Berperang Melawan Sampah Plastik!

1. Warga sebagian besar membuang sampah pada malam hari

philbancients.blogspot.co.id

Sekretaris Satpol PP, Agus Maulana, mengatakan sebagian besar warga membuang sampah pada malam hingga dini hari. Periode waktu ini dipilih warga karena dianggap sepi dan tidak akan ada orang yang mengetahuinya. 

Untuk itu, Satpol PP akan menggalakkan patroli ke semua wilayah di Kabupaten Bandung, terutama di daerah yang berdekatan dengan aliran sungai.

2. Satpol PP ingin menciptakan efek jera bagi warga

ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Tindakan tegas pemerintah ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang telah mencemari lingkungan. Apalagi membuang sampah sembarangan telah melanggar Peraturan Daerah nomor 15 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. Ancamannya, kurungan penjara maksimal 6 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta. 


“Mereka harus menjalani sidang tindak pidana ringan karena tertangkap tangan sedang membuang sampah sembarangan dengan volume tidak sedikit di anak Sungai Citarum,” ujar Agus kepada media.

Baca Juga: Menteri Susi Ajak Masyarakat Bersih-bersih Sampah di Laut

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya