Doa dan Niat Memandikan Jenazah Lengkap dalam Islam
Membaca niat sebelum memandikan jenazah hukumnya wajib
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Memandikan jenazah termasuk menjadi kewajiban setiap muslim dalam mengurus jenazah. Hukum memandikan jenazah adalah wajib (fardu kifayah).
Hal tersebut terkandung dalam hadis yang diriwayatkan dari Bukhari dan Muslim, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut:
أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ قَالَ أَقْبَلَ رَجُلٌ حَرَامًا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَخَرَّ مِنْ فَوْقِ بَعِيرِهِ فَوُقِصَ وَقْصًا فَمَاتَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ
Artinya: Ibnu Abbas, ia berkata, “Terdapat seorang laki-laki yang datang dalam keadaan berihram bersama Rasulullah SAW, kemudian ia terjatuh dari atas untanya, dan lehernya patah sehingga ia pun meninggal. Lalu Rasulullah SAW bersabda: "Mandikanlah dia dengan air serta daun bidara.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Adapun dalam pelaksanaannya, memandikan jenazah tidak bisa dilakukan sembarangan, terdapat aturan yang harus dilakukan dalam memandikan jenazah, salah satunya adalah membaca niat dan membaca doa setelah memandikan jenazah.
Seperti hukum memandikan jenazah, hukum berniat sebelum memandikan jenazah adalah wajib, dengan tujuan agar jenazah yang dimandikan menjadi suci di mata Allah SWT. Berikut doa dan niat memandikan jenazah lengkap dalam Islam.
Baca Juga: Hal-Hal yang Dilakukan Saat Hadapi Orang Sakaratul Maut dan Meninggal
1. Niat memandikan jenazah laki-laki
Dikutip dari buku Majmu Syarif karya Ust. Muiz al Batani, sebelum memandikan jenazah, diwajibkan untuk membaca niat terlebih dahulu. Berikut bacaan niat memandikan jenazah laki-laki:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ اَدَاءً عَنْ هذَاالْمَيِّتِ ِللهِ تَعَالَى
Nawaitul gusla adaa-an 'an haadzal mayyiti lillahi ta'aalaa
Artinya: Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayit (laki-laki) ini karena Allah Ta'ala.
Baca Juga: Tata Cara Memandikan Jenazah Menurut Syariat Islam