TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov DKI Beri Dana Hibah Rp479,54 M untuk Daerah Penyangga Ibu Kota

Cek persyaratannya ya

ilustrasi memberi dan menerima uang koperasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta akan memberikan dana hibah Rp479,54 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD), untuk daerah penyangga ibu kota. Dana hibah tersebut akan dihimpun Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Bogor.

Dana hibah yang diberikan Pemprov DKI dapat berupa uang, barang maupun jasa. Dana hibah tersebut diberikan oleh suatu pihak dan dapat diterima pihak manapun.

Dilansir dari laman Kementerian Keuangan, Dirjen Pengembangan Keuangan, djpk.kemenkeu.go.id, anggota Komisi C Andyka mengatakan, dana hibah untuk 2022 ini diharapkan tepat guna dan mampu membantu persoalan yang dihadapi daerah dan ibu kota.

“Tentunya kita juga mengharapkan adanya multiplier effect yang diberikan untuk masyarakat Kota Jakarta, seperti bantuan untuk Kota Depok terkait transportasi macet dan sebagainya, kemudian Kabupaten Bogor terkait masalah banjir dan sebagainya,” kata Andyka di Bogor, Selasa (2/11/21).

Baca Juga: Jumlah Pengangguran di DKI Jakarta Turun 133 Ribu Orang

1. Syarat pemberian dana hibah

Wakil Wali (Wawali) Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko menyerahkan hibah peralatan video conference secara simbolik saat apel pagi, Senin (23/11), di halaman depan Balai Kota Malang./Dok. Pemkot Malang

Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan dana hibah secara bebas, sebab terdapat kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi penerima hibah yang tercantum dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan, Dirjen Pengembangan Keuangan, djpk.kemenkeu.go.id, pengajuan dana hibah harus memenuhi ketentuan yang syaratkan Kementerian Keunangan.

Selain itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH).

2. BPKD harus melampirkan rekapitulasi penggunaan anggaran dalam usulan dana hibah

Ilustrasi uang. (ANTARA FOTO/Jojon)

Sementara, anggota Komisi C DPRD DKI Eneng Malianasari mengatakan masing-masing pemerintah daerah melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) harus menyerahkan rekapitulasi penggunaan anggaran bantuan keuangan medio tiga tahun terakhir (2018-2021), yang diusulkan kepada Pemprov DKI agar dikucurkan pada 2022. 

“Pertama besarannya berapa di masing-masing wilayah dan untuk apa saja. Ini penting karena ada wilayah sudah diberikan tetap setiap tahunnya, karena Komisi C juga mendapatkan informasi pemberian dana bantuan keuangan yang perlu mendapat pengkajian lebih lanjut," ujar Eneng.

Baca Juga: Ketua DPRD DKI: Jakarta Belum Siap Hadapi Ancaman Cuaca Ekstrem

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya