Pemprov DKI Beri Dana Hibah Rp479,54 M untuk Daerah Penyangga Ibu Kota
Cek persyaratannya ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta akan memberikan dana hibah Rp479,54 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD), untuk daerah penyangga ibu kota. Dana hibah tersebut akan dihimpun Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Bogor.
Dana hibah yang diberikan Pemprov DKI dapat berupa uang, barang maupun jasa. Dana hibah tersebut diberikan oleh suatu pihak dan dapat diterima pihak manapun.
Dilansir dari laman Kementerian Keuangan, Dirjen Pengembangan Keuangan, djpk.kemenkeu.go.id, anggota Komisi C Andyka mengatakan, dana hibah untuk 2022 ini diharapkan tepat guna dan mampu membantu persoalan yang dihadapi daerah dan ibu kota.
“Tentunya kita juga mengharapkan adanya multiplier effect yang diberikan untuk masyarakat Kota Jakarta, seperti bantuan untuk Kota Depok terkait transportasi macet dan sebagainya, kemudian Kabupaten Bogor terkait masalah banjir dan sebagainya,” kata Andyka di Bogor, Selasa (2/11/21).
Baca Juga: Jumlah Pengangguran di DKI Jakarta Turun 133 Ribu Orang
1. Syarat pemberian dana hibah
Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan dana hibah secara bebas, sebab terdapat kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi penerima hibah yang tercantum dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan, Dirjen Pengembangan Keuangan, djpk.kemenkeu.go.id, pengajuan dana hibah harus memenuhi ketentuan yang syaratkan Kementerian Keunangan.
Selain itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH).
Baca Juga: Ketua DPRD DKI: Jakarta Belum Siap Hadapi Ancaman Cuaca Ekstrem