TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Syarat-Syarat Memandikan Jenazah Menurut Syariat Islam

Memandikan jenazah tidak dapat dilakukan sembarangan

Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Sunariyah)

Jakarta, IDN Times – Setiap umat muslim yang meninggal dunia harus dimandikan, dikafani, dan disalatkan terlebih dahulu sebelum dikebumikan, kecuali orang yang meninggal dunia karena mati syahid, tidak perlu dimandikan dan dikafani.

Memandikan jenazah adalah kewajiban bagi umat muslim yang masih hidup. Orang yang memandikan jenazah akan mendapatkan ampunan dari Allah SWT.

Dikutip dari buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili. Hal tersebut terkandung dalam hadis yang diriwayatkan Imam Al-Thabrani dari Abu Rafi, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut:

مَنْ غَسَّلَ مُسْلِمًا فَكَتَمَ عَلَيْهِ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ أَرْبَعِينَ مَرَّةً

Artinya: Barangsiapa yang memandikan jenazah seorang muslim kemudian menyembunyikan (aibnya), maka Allah akan mengampuninya sebanyak empat puluh kali.

Sehingga orang yang memandikan jenazah tidak bisa sembarangan, terdapat syarat-syarat yang harus diperhatikan oleh orang yang memandikan jenazah. Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Niat dan Doa Memandikan Jenazah Laki-laki dan Perempuan

1. Syarat-syarat orang yang memandikan jenazah

Proses latihan memandikan jenazah Corona yang digelar di pendopo Pemkot Salatiga. (Dok Humas Pemkot Salatiga)

Menurut mazhab Hambali, terdapat beberapa syarat bagi orang yang memandikan jenazah sebagai berikut:

  1. Beragama Islam. Tidak dianjurkan yang memandikan jenazah adalah orang kafir, karena memandikan jenazah termasuk dalam ritual ibadah yang mana seharusnya dilakukan oleh orang Islam.
  2. Membaca niat. Sebagaimana terkandung dalam hadis, “setiap pekerjaan itu tergantung niatnya”.
  3. Berakal. Orang yang tidak berakal tidak mampu untuk berniat sehingga tidak sah.
  4. Jika jenazahnya laki-laki, maka yang berhak memandikannya adalah anak laki-lakinya, laki-laki lain, sementara itu perempuan tidak diperbolehkan memandikan jenazah laki-laki kecuali istri, anak perempuannya atau mahramnya.
  5. Jenazah perempuan harus dimandikan oleh anak perempuannya atau perempuan lain, adapun laki-laki yang boleh memandikannya adalah suami, anak laki-lakinya atau mahramnya.
  6. Jika jenazahnya adalah anak-anak, maka yang memandikannya boleh orang laki-laki atau perempuan, dianjurkan yang merupakan kerabat atau keluarga jenazah.
  7. Apabila orang yang memandikan jenazah mendapatkan cacat pada tubuh jenazah, maka harus merahasiakan hal tersebut, demi menjaga nama baik keluarga jenazah. Kecuali hal tersebut merupakan hal yang dapat memotivasi seseorang agar meniru perilaku terpuji jenazah.

Baca Juga: Niat, Doa dan Ketentuan Mengafani Jenazah

2. Syarat-syarat jenazah yang wajib dimandikan

Ilustrasi jenazah (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain syarat-syarat untuk orang yang memandikan jenazah, adapun jenazah yang dimandikan memiliki syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Jenazah adalah orang muslim, tidak wajib hukumnya memandikan jenazah orang kafir.
  2. Tidak wajib memandikan bayi yang meninggal karena keguguran dan belum berumur empat bulan.
  3. Anggota badan jenazah masih ada, sekalipun sedikit atau sebagian.
  4. Bukan jenazah orang yang mati syahid, yang terbunuh di peperangan melawan orang kafir. Orang yang mati syahid tidak boleh dimandikan karena mereka memiliki keistimewaan di mata Allah SWT.

Baca Juga: Niat dan Tata Cara Mewudukan Jenazah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya