KPU Jatim Tetapkan Batas Anggaran Kampanye Pilkada 2018
Berapa, ya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) telah menetapkan batasan anggaran kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Batasan yang merujuk dari aturan KPU Pusat ini langsung diteruskan dan dibicarakan bersama tim sukses dua paslon cagub dan cawagub Jatim di kantor KPU Jatim, Kamis (8/12).
Penetapan ini sangat penting nantinya bagi semua paslon peserta Pilkada Jatim 2018. Pasalnya, ini menjadi rujukan yang harus diperhatikan bahkan menjadi pedoman untuk transparasi keuangan dana kampanye peserta Pilkada.
Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito mengatakan, seluruh paslon peserta Pilkada Jatim harus melaporkan transparansi anggaran awal kampanye pada 14 Februari 2018. Nantinya, rekening masing-masing paslon akan direkap oleh KPU dan Bawaslu Jatim, guna bisa melakukan pengawasan. Sehingga, pesta demokrasi di Jatim ke depan tidak mengalami konflik bahkan sampai terjerumus dalam money politic.
Baca juga: Soal Kampanye, KPU Minta Peserta Pilkada Tak Nyolong Start
1. Batas maksimal sumbangan perseorang Rp75 juta, badan hukum Rp750 juta
Saat ditemui IDN Times, Eko menegaskan bahwa sumbangan Pilkada sudah diatur oleh KPU Pusat. Aturan tersebut berbunyi, batas maksimal sumbangan jika dilakukan perseorangan yakni Rp75 juta. Sedangkan untuk badan hukum sebesar Rp750 juta. "Itu sudah batas atasnya, kalau batas bawahnya tidak diatur. Nilai maksimal seperti itu, harus dilaporkan pada tanggal 14 Februari dari mulai terbentuknya pasangan itu sudah keluar dana berapa dan yang masuk berapa," paparnya.
Baca juga: Kampanye Damai Diundur, Ini Konsep yang Diusung KPU Jatim