TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Murid SMA Aniaya Guru hingga Tewas, Begini Kronologinya

Tragedi Guru Budi

Kekerasan dalam rumah tangga KDRT (IDN Times/Sukma Shakti)

Surabaya, IDN Times - Dunia pendidikan berduka lagi. Kali ini sebuah tindakan kriminaldilakukan seorang siswa kelas XI SMAN 1 Torjun, Sampang. Remaja berinisial HZF asal Dusun Brekas Desa Trojun, Sampang ini melakukan penganiayaan terhadap gurunya sendiri, Achmad Budi Canyanto warga Desa Jrengik Kabupaten Sampang hingga meninggal.

Menurut data yang dihimpun oleh IDN Times, setelah dianiaya HZF, Budi mengembuskan nafas terakhir pada Kamis (1/2).

Hal ini tentu sangat disayangkan. Sebab, akar masalahnya sangat sepele. Budi yang mengajar mata pelajaran seni terpaksa menegur HZF lantaran tidak mendengarkan. Namun, HZF masih saja ramai dan semakin menjadi mengganggu teman-temannya. Alhasil, Budi mencoret pipi tersangka.

Nahas, tersangka malah memukul bagian kepala Budi sehingga terjadi perkelahian di kelas dan harus dilerai para siswa dan guru.

Baca juga: Hakim: Korban Kekerasan Seksual Larry Nassar Mencapai 265 Perempuan

1. Polres Sampang tangkap tersangka pukul 24.00 di rumahnya

IDN Times/Sukma Shakti

Setelah mendapatkan laporan adanya penganiyayaan guru di SMAN 1 Torjun, Polres Sampang langsung melakukan olah TKP. Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Hery Kusnanto mengatakan saat olah TKP kepolisian langsung mengamankan sejumlah barang bukti dan saksi untuk dimintai keterangan. "Ditemukan sejumlah barang bukti dan saksi untuk mendukung atas kejadian kemarin.  Pelaku ditangkap dirumahnya pukul 12 malam," ujarnya, Jumat (2/2).

Saat melakukan tindak penangkapan, lanjut AKP Hery, pihak kepolisian sempat melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan keluarga pelaku. Pasalnya, pelaku yang melakukan penganiyayaan ini masih anak di bawah umur. "Akhirnya pihak keluarga sepakat dan menyerahkan semua kasus ke proses hukum. Sehingga status pelaku kini tersangka," tegasnya.

2. Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara

IDN Times/Sukma Shakti

AKP Hery Kusnanto menyampaikan bahwa pelaku penganiyayaan berinisial HZF akan dibawa kasusunya ke meja hijau. Pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka ini terjerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara. "Tersangka saat ini diamankan di Polres Sampang untuk menghindari kejadian-kejadian tak terduga hingga proses hukum menuju meja hijau," terangnya.

Baca juga: Pelaku Penganiayaan Guru di Sampang Terancam Dijerat UU Peradilan Anak

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya