Pendaftaran CPNS 2019 KemenPPPA, Berikut 3 Hal yang Harus Diperhatikan
Pelamar terbagi dalam dua formasi berbeda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi bagian dari KemenPPA melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Hal ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 364 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2019.
Untuk mengetahui tentang alokasi formasi CPNS, serta syarat yang diperlukan, berikut informasi yang dihimpun dari www.kemenpppa.go.id
1. Pelamar terbagi dalam dua formasi berbeda
Dalam pengumuman Nomor 179 Tahun 2019 tentang pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2019, CPNS 2019 yang mendaftar di KemenPPPA terbagi dalam formasi umum dan khusus, untuk formasi umum, pelamar dalam kriteria ini merupakan lulusan Perguruan Tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan yang sesuai.
Selanjutnya formasi khusus. Formasi ini terbagi dalam tiga bagian, pertama lulusan dengan predikat terbaik atau cumlaude, kedua penyandang disabilitas, seseorang yang menyandang disabilitas, pada anggota gerak kaki atau tungkai derajat satu atau dua bisa berpartisipasi dalam CPNS 2019 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan yang dimaksud adalah dapat melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik, mampu menjalankan tugas seperti menganalisa, berdiskusi, dan menyampaikan suatu pikiran, menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki derajat satu atau dua.
Tiga, putra atau putri Papua dan Papua Barat yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua, hal tersebut harus tertera dalam Surat Keterangan Lahir dan diperkuat oleh Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
Baca Juga: Kementerian ESDM Buka 50 Formasi CPNS, Cek Ketentuannya!