TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pendaftaran CPNS 2019 KemenPPPA, Berikut 3 Hal yang Harus Diperhatikan

Pelamar terbagi dalam dua formasi berbeda

Ilustrasi ASN (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi bagian dari KemenPPA melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. 

Hal ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 364 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2019.

Untuk mengetahui tentang alokasi formasi CPNS, serta syarat yang diperlukan, berikut informasi yang dihimpun dari www.kemenpppa.go.id

1. Pelamar terbagi dalam dua formasi berbeda

ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Dalam pengumuman Nomor 179 Tahun 2019 tentang pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2019, CPNS 2019 yang mendaftar di KemenPPPA terbagi dalam formasi umum dan khusus, untuk formasi umum, pelamar dalam kriteria ini merupakan lulusan Perguruan Tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan yang sesuai.

Selanjutnya formasi khusus. Formasi ini terbagi dalam tiga bagian, pertama lulusan dengan predikat terbaik atau cumlaude, kedua penyandang disabilitas, seseorang yang menyandang disabilitas, pada anggota gerak kaki atau tungkai derajat satu atau dua bisa berpartisipasi dalam CPNS 2019 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan yang dimaksud adalah dapat melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik, mampu menjalankan tugas seperti menganalisa, berdiskusi, dan menyampaikan suatu pikiran, menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki derajat satu atau dua.

Tiga, putra atau putri Papua dan Papua Barat yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua, hal tersebut harus tertera dalam Surat Keterangan Lahir dan diperkuat oleh Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.

 

2. Pelamar yang berkuliah di luar negeri bisa berpartisipasi

(Ilustrasi pendidikan) IDN Times/Sukma Shakti

Tidak hanya lulusan dari Perguruan Tinggi di Indonesia saja yang bisa berpartisipasi dalam CPNS 2019 ini, namun pelamar yang berkuliah di luar negeri juga bisa.

Seperti yang dinyatakan dalam pengumuman ini, apabila pelamar sudah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi yang menyatakan predikat kelulusannya setara.

Baca Juga: Kementerian ESDM Buka 50 Formasi CPNS, Cek Ketentuannya!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya