3 Mata Elang Jadi Tersangka Usai Tarik Motor Ojol di Rawamangun
Mata Elang diduga melakukan penganiayaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Keributan terjadi di Jalan Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur pada Selasa (18/2) lalu. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Arie Ardian mengatakan, keributan terjadi pada pukul 16.00 WIB.
Keributan bermula ketika motor seorang pengendara ojek online (ojol) ditarik oleh 'mata elang' karena diduga belum melunasi pembayarannya.
"Sehingga ketika terjadi perselisihan, ada ojol lain yang datang ke sana untuk membantu menyelesaikan permasalahan. Tetapi, malah terjadi konflik dan ada pemukulan yang dilakukan oleh yang mendapatkan surat perintah untuk mengambil ranmor (kendaraan bermotor)," kata Arie di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).
Baca Juga: Viral Ricuh Ojol di Rawamangun, Dua Orang Mata Elang Diamankan Polisi
1. Tiga orang 'mata elang' jadi tersangka
Mendengar informasi keributan, polisi langsung menuju lokasi. Saat itu polisi baru mengamankan dua orang 'mata elang' yang dianggap menganiaya pengendara ojol. Mereka berinisial R, V, dan H. Korban penganiayaan juga sudah divisum.
"Sudah ada tiga orang yang kita jadikan tersangka terkait pengambilan motor secara paksa. Kita kenakan Pasal 365 jo 335. Yang untuk pemukulan kita sudah amankan satu orang. Yang lain masih kita lakukan pengejaran, kita kenakan Pasal 170 KUHP," jelas Arie.
Baca Juga: Salut! Driver Ojol Kirim Bakpia Milik Pemesan yang Keburu Naik Pesawat