7 Peserta Aksi 1812 Bawa Sajam dan Ganja, Polisi akan Panggil Korlap
Polda Metro masih mengejar pelaku yang melukai 2 petugas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya telah mengamankan 455 peserta aksi 1812, tujuh di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam saat aksi 1812. Kemudian, dua orang lainnya terciduk membawa narkoba jenis ganja.
"Iya betul tujuh tersangka. Yang lainnya belum (tersangka), kita masih cek dulu apa ada tersangka dari pasal-pasal lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu (19/12/2020).
Yusri mengatakan, terkait hal ini Polda Metro Jaya akan memanggil seluruh penanggung jawab aksi 1812 pekan depan.
"Iya kita selidiki nanti. Akan kita panggil," ucapnya.
Diketahui, lima orang yang membawa senjata tajam itu berasal dari Tangerang dan Jakarta Utara. Sementara dua orang yang membawa narkoba, berasal dari Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: 455 Peserta Aksi 1812 Ditangkap, Polda Metro: Kelompok FPI Semua
1. Polisi kejar pelaku yang melukai dua anggota yang mengamankan aksi 1812
Yusri menuturkan, Polda Metro Jaya juga masih mengejar terduga pelaku yang melukai dua anggota polisi yang mengamankan aksi 1812 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020). Dua polisi tersebut diduga terkena sabetan senjata tajam jenis katana atau samurai.
"Masih kita lakukan pencarian, masih dilakukan penyelidikan. Sudah ada beberapa foto yang dikumpulkan dari lapangan, sudah kita temukan orangnya dalam foto itu pakai baju apa, dia juga pakai kopiah," ucapnya.
Baca Juga: [BREAKING] Polisi Bubarkan Demo 1812, Koordinator Aksi: Tak Ada Dialog