Baru 3 Hari Diterapkan, Sudah 341 Pengendara Motor Kena Tilang ETLE!
Banyak pengendara motor yang melanggar di jalur busway
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusuf, mengatakan bahwa sejak Sabtu (1/2) lalu, pihaknya sudah menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) bagi pengendara sepeda motor.
"Mulai tanggal 1 (Februari) itu sudah melakukan penindakan, sudah kena denda. Di samping itu, kita masih berjalan sosialisasi terus. Karena sosialisasi sudah berjalan sejak sebulan yang lalu. Ini sambil sosialisasi dan menindak juga," kata Yusuf di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Senin (3/1).
Baca Juga: Kecepatan Lebih dari 40 Km/Jam Kena Tilang, Ini 4 Faktanya
1. Banyak pengendara motor yang melanggar di jalur busway
Yusuf memaparkan, pada Sabtu (1/2) ada 167 pelanggar yang ditindak. Sedangkan Minggu (2/1), ada 174 pelanggar. Total, polisi sudah menindak 341 pelanggar.
"Jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi selama dua hari yaitu pelanggaran sepeda motor melintas jalur busway, sejumlah 171 pelanggaran," katanya.
Yusuf melanjutkan, pelanggaran di jalur busway paling banyak terjadi di Halte Duren Tiga koridor 6 TransJakarta, yakni 124 pelanggaran.
"Terdiri dari 118 pelanggaran sepeda motor melintas jalur busway dan 6 pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm," ungkapnya.
Baca Juga: Hati-Hati! Polda Metro Mulai Berlakukan e-Tilang untuk Sepeda Motor