TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bertemu dengan Buron Joko Tjandra, Pejabat Kejaksaan Agung Dicopot

Kajari Jakarta Selatan dipastikan tidak melanggar aturan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Jakarta, IDN Times - Salah satu pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) dicopot terkait beredar foto dirinya bersama Joko Soegiarto Tjandra dan kuasa hukum Joko, Anita Kolopaking. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, Jaksa itu terbukti melanggar aturan lantaran pergi ke luar negeri tanpa izin.

"Hasil pemeriksaan pengawasan terkait inspeksi kasus terhadap permasalahan ini telah selesai dan pimpinan menjatuhkan disiplin tingkat berat. Artinya, dinon-jobkan kepada terlapor tadi," kata Hari di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga: Dianggap Berperan dalam Kasus Joko Tjandra, Siapa Anna Boentaran?

1. Kejagung belum menyampaikan alasan Jaksa itu bertemu Joko

Ilustrasi Joko Tjandra (IDN Times/Arief Rahmat)

Hari menjelaskan, Jaksa itu bernama Pinangki Sirna Malasari. Dia menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.

Dicopotnya Pinangki berdasarkan surat keputusan Wakil Jaksa Agung No KEP-4-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020, tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural.

"Dia punya hak apakah menerima ataukah keberatan terhadap penjatuhan hukuman disiplin. Ini ranah pemeriksaan kami. Jika menerima, maka dia harus melaksanakan upacara pencopotan jabatan. Jika tidak menerima, dia akan mengajukan ada namanya keberatan. Ini masih proses dari sisi pengawasan," kata Hari.

Hari mengungkapkan, Pinangki juga telah sembilan kali pergi ke luar negeri tanpa izin. Dia pergi ke Singapura dan Malaysia, dengan menggunakan uangnya sendiri. Namun begitu, Hari belum mengungkapkan apa alasan Pinangki bertemu dengan Joko dan Anita.

"Mengenai motif kami tidak bisa sampaikan apakah dia berobat atau jalan-jalan.Tetapi dari pemeriksaan mendapat bukti yang bersangkutan tanpa izin, itu sudah merupakan pelanggaran disiplin," ucap Hari.

2. Kajari Jakarta Selatan dipastikan tidak melanggar terkait pertemuan dengan Anita

Kejaksaan Agung memeriksa Anita Kolopaking terkait pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna yang diduga terkait dengan penanganan perkara Joko Tjandra (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Anang Supriatna dinyatakan tak menyalahi aturan. Sebelumnya, beredar video pertemuan dirinya dengan Anita Kolopaking.

Hari menjelaskan, keputusan ini berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kasi Pidsus, Kasi Intel, petugas piket, Jaksa Fahriani Suyuti dan Anita Kolopaking.

"Maka, tidak ditemukan adanya bukti permulaan terjadinya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga, klarifikasinya atau pemeriksaannya dihentikan," ucap Hari.

Baca Juga: Jaksa Agung: Kalau Ada Jaksa Nakal, Saya Binasakan!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya