TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daftar Nama Caleg Eks Napi Koruptor di Pileg 2019

Pengumuman caleg eks napi koruptor adalah hak publik

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan 49 calon anggota legislatif (celeg) eks napi koruptor yang, akan mengikuti pemilu legislatif 2019. Mereka berasal dari 12 partai politik.

"Caleg DPR RI tidak ada eks napi korupsi. Empat partai tidak ada calon mantan terpidana, baik di DPR I, DPRD kota, DPRD kabupaten. Jadi total ada 49 mantan (eks napi korupsi)," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu malam (30/1).

Baca Juga: [BREAKING] KPU: 49 Caleg Eks Napi Koruptor Ikut Pileg 2019

1. Caleg eks napi koruptor untuk DPRD dan DPD

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima IDN Times, KPU merinci 49 caleg mantan napi koruptor.

Sebanyak 9 caleg eks napi koruptor untuk DPD, 16 caleg DPRD provinsi, dan 24 lainnya caleg DPRD kabupaten/kota.

2. Partai Golkar memiliki caleg eks napi koruptor terbanyak

IDN Times/Lia Dameria Hutasoit

Dari 49 caleg eks napi koruptor, Partai Golkar merupakan partai dengan caleg eks narapidana koruptor terbanyak, yakni sembilan orang. Disusul Partai Gerindra dengan enam caleg eks koruptor.

Berikutnya, Partai Hanura lima orang, Partai Demokrat empat orang, Partai Berkarya empat orang, PAN empat orang, Partai Garuda dua orang, PKPI dua orang, Perindo dua orang, PDIP satu orang, PBB satu orang, dan PKS satu orang.

Sedangkan empat partai politik lainnya yakni Partai Nasdem, PKB, PPP, dan PSI tidak ada caleg eks narapidana koruptor.

"Ada empat partai yang tidak mencalonkan (eks napi koruptor) Partai Nasdem, PKB, kemudian PSI, dan satu lagi PPP," jelas Komisioner KPU RI Ilham Saputra.

3. Pengumuman nama caleg eks napi koruptor adalah hak masyarakat

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Ilham menjelaskan pengumuman nama caleg eks napi koruptor bertujuan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui caleg yang akan mereka pilih. KPU juga berencana mengumumkan daftar caleg mantan narapidana kasus lainnya dalam waktu dekat.

Data tersebut akan dipampang di situs resmi KPU RI dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Nanti kita pertimbangkan, ya. Kita pertimbangkan, apakah masuk ke dalam PKPU (Peraturan KPU) kita, karena ini perlu dilegalkan," kata Ilham.

Baca Juga: [BREAKING] Ini Daftar Partai yang Ada Caleg Eks Napi Koruptor

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya