Kejagung Upayakan Aset First Travel Dikembalikan pada Korban
MA putuskan aset PT First Travel dikembalikan ke kas negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polemik terkait kasus penipuan calon jemaah umrah PT First Travel telah memasuki babak baru. Mahkamah Agung (MA) memutuskan seluruh barang sitaan dari terdakwa Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan agar diserahkan kepada negara.
Barang-barang yang dirampas negara itu nantinya akan dilelang. Putusan MA ini membuat jemaah yang nasibnya terkatung-katung menanti ganti rugi merana dan meradang. Namun, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mengatakan, masih ada proses hukum di Kejaksaan Agung melalui proses banding.
Lantas, bagaimana tanggapan Kejaksaan Agung (Kejagung)?
Baca Juga: 23 Ikat Pinggang Hermes dan Louis Vuitton Bos First Travel Dilelang
1. Kejagung minta aset dikembalikan kepada korban
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya sudah menuntut agar aset First Travel dikembalikan kepada korbannya.
"Karena putusan (MA) demikian, kami kesulitan untuk eksekusi. Jadi kami akan upayakan upaya hukum. Kami masih membicarakan apa langkah yang terbaik," kata Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (18/11).
"Ini Yuridis. Tidak bisa pendekatan lain. Putusan yuridis kita lakukan juga dengan pendekatan yuridis," sambungnya.
Baca Juga: Daftar 116 Kacamata Mewah Milik Bos First Travel yang Dirampas Negara