TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi Tekstil, Kejagung Dalami Peran Direktur Mutiarabusana Robert

4 pejabat bea cukai Batam sudah menjadi tersangka

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Febrie Andriansyah (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami sindikat penyelundupan kain tekstil yang melibatkan pejabat Kantor Pelayanan Utama (KPU) bea dan cukai Batam dan sejumlah pengusaha impor.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya tengah mendalami peran dari Direktur PT Ciptagria Mutiarabusana, Robert.

"Kami periksa pihak swasta untuk mendalami keterlibatan para pihak terkait kasus impor tekstil," kata Febrie saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (2/7).

Baca Juga: Ratusan Buruh Tekstil Mogok Kerja karena Perusahaan akan Cicil THR

1. Kejagung periksa dua pejabat kawasan kepabeanan

IDN Times/ Cije Khalifatullah

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, pihaknya memeriksa Direktur PT Berkas Anugerah Shabilla Batam, Dewi Sulastri dan dua orang pejabat kawasan kepabeanan.

Dua orang saksi itu ialah pimpinan Kerja Sama Operasional (KSO) Sucofindo-Surveyor Indonesia, Erwin Ernano Hoesni dan Pelaksana Pemeriksa Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Cukai Batam, Saiful Amri Sinaga.

"Seluruh saksi tersebut diperiksa penyidik untuk mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang dari luar negeri, khususnya tekstil yang mempunyai pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya," kata Hari.

2. Ada empat pejabat bea dan cukai Batam yang menjadi tersangka

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Sebelumnya, empat orang pejabat aktif bea dan cukai Batam dan satu pihak swasta telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi tekstil bea dan cukai pada 2018-2020.

Mereka adalah MM sebagai Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai tipe B, DA, HAW dan KA sebagai Kepala Seksi Kepabeanan Bea dan Cukai Batam dan pihak swasta berinisial IR selaku pemilik PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.

"Keempat pejabat aktif bea dan cukai Batam tersebut diduga bersekongkol dengan IR untuk mengurangi volume dan jenis barang berupa kain asal Tiongkok sebanyak 556 kontainer," ungkap Hari.

Baca Juga: Korupsi Tekstil, Kejagung Periksa Direktur Mutiarabusana Robert

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya