KPK Cecar Saksi Dalami Rumah Persembunyian Eks Sekretaris MA Nurhadi
Ferdy merupakan tersangka yang halangi penyidikan Nurhadi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim penyidik KPK pada Senin (11/1/2020) memanggil agen properti bernama Ricky Anugrah Wiratama, guna diperiksa sebagai saksi untuk Ferdy Yuman. Ferdy merupakan tersangka yang merintangi penyidikan kasus eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Ricky Anugrah Wiratama didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan negosiasi penyewaan rumah oleh tersangka FY (Ferdy Yuman), yang diperuntukkan sebagai tempat persembunyian NHD (Nurhadi) dan kawan-kawan," ujar Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2021).
KPK sebenarnya juga memanggil seorang karyawan swasta bernama Rayi Dhinar sebagai saksi. Namun, ia tidak memenuhi panggilan KPK.
"Tidak hadir tanpa alasan yang jelas dan KPK mengimbau agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan patut yang dilayangkan oleh tim penyidik KPK," ucap Ali.
Baca Juga: Kasus Suap dan Gratifikasi di Mahkamah Agung, Nurhadi Segera Disidang
1. Ferdy Yuman akhirnya ditangkap KPK
KPK sebelumnya menangkap pelaku yang diduga merintangi penyidikan kasus suap eks Sekretaris MA Nurhadi. Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto mengatakan, dugaan keterlibatan pelaku sudah didalami sejak kasus Nurhadi naik tahap penyidikan.
"Kemudian KPK membuka penyelidikan baru dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan satu orang tersangka, yakni FY (Ferdy Yuman) dari pihak swasta," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Minggu 10 Januari 2021.
Setyo menjelaskan, pada Jumat 8 Januari 2021 tim penyidik KPK memperoleh informasi dari masyakarat mengenai keberadaan Ferdy, yang beralamat di wilayah Sidosermo Surabaya, Jawa Timur. Tim kemudian bergerak serta berkoordinasi dengan personel Polda Jawa Timur dan kepala lingkungan setempat untuk menangkap Ferdy.
"Setiba di lokasi, FY (Ferdy Yuman) sudah tidak ada. KPK kemudian mengamankan barang bukti di antaranya beberapa dokumen dan telepon genggam, serta satu unit mobil fortuner warna hitam," jelasnya.
Untuk menyisir keberadaan Ferdy, tim KPK melanjutkan pencarian dengan menghubungi Polresta Malang Kota dan Polsek Klojen. Akhirnya, pada pukul 23.45 WIB, mobil yang digunakan Ferdy ditemukan terparkir di salah satu hotel di wilayah
Kota Malang.
"Selanjutnya tersangka FY (Fedy Yuman) diamankan untuk kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK guna mengikuti proses hukum selanjutnya," kata Setyo.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Penangkapan Mantan Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi