Laporan Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis Diselidiki Propam
Jurnalis Narasi TV sudah diperiksa Propam Polda Metro Jaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada Rabu (9/10) lalu kembali melaporkan dugaan kekerasan yang dialami Jurnalis saat meliput aksi demonstrasi di DPR pada 25-30 September 2019.
Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung, mengatakan pihaknya melaporkan dugaan kekerasan yang menimpa Jurnalis Tirto.id dan Narasi TV. Sebelumnya, pada Jumat (4/10) lalu, laporan keduanya ditolak oleh pihak Polda Metro Jaya. Sehingga, mereka pun membuat laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Lantas, bagaimana perkembangan laporan tersebut ?
1. Jurnalis Narasi TV sudah diperiksa
Erick Tanjung mengatakan, hingga saat ini baru jurnalis dari Narasi TV bernama Vany Fitria yang diperiksa. Vany diperiksa di Propam Polda Metro Jaya, pada Selasa (15/10) kemarin.
"Kita melapornya sebetulnya ke Propam Mabes (Polri). Tapi, diperiksa di Propam Polda. Kenapa dipanggil Propam Polda? Jadi pascakejadian (dugaan kekerasan) dari pihak Propam Polda sempat datang ke kantor Narasi untuk memeriksa korban," kata Erick saat dihubungi IDN Times di Jakarta, Rabu (16/10).
Baca Juga: Ditolak Bareskrim, Laporan Kekerasan Terhadap Jurnalis Masuk ke Propam