TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Laporan Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis Diselidiki Propam

Jurnalis Narasi TV sudah diperiksa Propam Polda Metro Jaya

IDN Times/Axel Jo Harianja

Jakarta, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada Rabu (9/10) lalu kembali melaporkan dugaan kekerasan yang dialami Jurnalis saat meliput aksi demonstrasi di DPR pada 25-30 September 2019.

Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung, mengatakan pihaknya melaporkan dugaan kekerasan yang menimpa Jurnalis Tirto.id dan Narasi TV. Sebelumnya, pada Jumat (4/10) lalu, laporan keduanya ditolak oleh pihak Polda Metro Jaya. Sehingga, mereka pun membuat laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Lantas, bagaimana perkembangan laporan tersebut ?

1. Jurnalis Narasi TV sudah diperiksa

IDN Times/Axel Jo Harianja

Erick Tanjung mengatakan, hingga saat ini baru jurnalis dari Narasi TV bernama Vany Fitria yang diperiksa. Vany diperiksa di Propam Polda Metro Jaya, pada Selasa (15/10) kemarin.

"Kita melapornya sebetulnya ke Propam Mabes (Polri). Tapi, diperiksa di Propam Polda. Kenapa dipanggil Propam Polda? Jadi pascakejadian (dugaan kekerasan) dari pihak Propam Polda sempat datang ke kantor Narasi untuk memeriksa korban," kata Erick saat dihubungi IDN Times di Jakarta, Rabu (16/10).

2. Masih menanti hasil penyelidikan

IDN Times/Axel Jo Harianja

Erick melanjutkan, pihak Propam Polda Metro Jaya, baru melakukan pemeriksaan yang disebut Berita Acara Introgasi (BAI). Lebih lanjut, pihaknya kini masih terus menanti perkembangan penyelidikan kasus tersebut.

"Kita menunggu mereka tentunya untuk penyelidikan kasus ini. Dari pihak mereka masih pada tahap menyelidiki,"ujar Erick.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin mengatakan, kasus Jurnalis Narasi TV akan segera dilakukan gelar perkara.

"Penyidik bilang tahap selanjutnya mereka mau gelar perkara di internal mereka, terkait kasus Vany jurnalis Narasi," jelas Ade.

Baca Juga: Ditolak Bareskrim, Laporan Kekerasan Terhadap Jurnalis Masuk ke Propam

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya