Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara Kasus Kepemilikan Psikotropika
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Artis Vanessa Angel divonis bersalah karena terbukti memiliki 20 butir psikotropika jenis xanax. Meski begitu, vonis kepada Vanessa ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Setyanto Hermawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Baca Juga: Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara, Bibi Buktikan jadi Suami Siaga
1. Ini alasan Vanessa divonis 3 bulan penjara
Sebelumnya, JPU menuntut Vanessa di penjara selama 6 bulan dengan denda Rp10 juta. Dalam perkara ini, Vanessa dinyatakan melanggar Pasal 62 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Hakim Setyanto mengatakan, hal yang memberatkan Vanessa dalam kasus ini karena dia tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan psikotropika. Selain itu, Vanessa pernah dihukum dengan perkara lain pada 2019 lalu.
"Hal yang meringankan, terdakwa sopan dan mengakui terus terang segala perbuatannya. Terdakwa seorang perempuan yang memiliki anak bayi berumur lebih kurang 3 bulan yang masih butuh asi eksklusif, kasih sayang dari seorang ibu di sisinya, terdakwa janji tak akan lakukan lagi perbuatannya," ucap Setyanto.
Sementara itu, Vanessa enggan banyak berkomentar atas putusan hakim. Dia hanya mengatakan, masih memikirkan langkah selanjutnya.
"Saya menerima yang mulia, saya menerima. Pikir-pikir dulu yang mulia," kata Vanessa.
Baca Juga: Vanessa Angel Divonis 6 Bulan, Ini Potret Bukti Bibi Jadi Suami Siaga